Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Kuasa hukum Hj. Baiq Farichin Waryati, Eva Lestari, mengungkapkan alasan pemasangan plang pengumuman di atas lahan seluas 125 hektar yang telah bersertifikat sah atas nama kliennya. Langkah tersebut diambil menyusul munculnya puluhan penggarap yang mengklaim memiliki hak atas lahan berdasarkan surat garap dan gadai yang diduga diterbitkan oleh kepala desa setempat.
Eva Lestari menyatakan, agenda utama pihaknya pada Rabu (15/4/2026) adalah menemui kepala desa guna mengklarifikasi kondisi di lapangan yang dinilai tidak wajar.
“Para penggarap mengaku berani menempati dan mengelola lahan karena mendapatkan restu dari kepala desa. Bahkan, sebagian menyatakan akan meninggalkan lahan hanya jika ada perintah langsung dari kepala desa tersebut,” ujarnya.
Menurut Eva, kondisi tersebut bertentangan dengan fakta hukum bahwa lahan dimaksud telah memiliki sertifikat resmi atas nama kliennya. Namun demikian, di lapangan ditemukan banyak pihak yang merasa memiliki hak dengan dasar surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa.
Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan praktik transaksi dalam penguasaan lahan. Para penggarap disebut membayar sejumlah uang kepada pihak desa dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga puluhan juta rupiah.
“Ada yang mengaku membayar Rp5 juta untuk bisa menggarap, bahkan ada yang menyebut hingga Rp30 juta dalam skema sewa atau gadai,” kata Eva.
Dugaan tersebut diperkuat dengan sejumlah bukti yang telah dikantongi, termasuk surat pernyataan dari para penggarap yang mengakui status mereka hanya sebagai penggarap, bukan pemilik sah. Mereka juga menyebut bahwa dasar penguasaan lahan berasal dari surat yang diterbitkan oleh kepala desa.
Perkembangan kasus ini dinilai semakin kompleks setelah muncul laporan balik dari para penggarap. Dari 23 orang yang sebelumnya dilaporkan ke kepolisian sejak Desember 2025, kini berkembang menjadi 34 orang yang melaporkan balik pemilik lahan.
“Ini menunjukkan adanya pergerakan yang terorganisir,” ujar Eva.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti potensi persoalan administrasi pertanahan. Ia menemukan indikasi penerbitan sertifikat baru di atas lahan yang sama, yang diduga bermula dari dokumen sporadik yang dikeluarkan pihak desa. Tercatat, dua sertifikat telah terbit pada tahun 2020 dan 2023, sementara permohonan baru masih diajukan pada 2026.
Sebagai langkah pencegahan, pihaknya telah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Utara untuk menunda penerbitan sertifikat baru serta meminta pengukuran ulang. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari instansi tersebut.
“Kami sudah menyerahkan seluruh data, mulai dari fotokopi sertifikat hingga denah. Namun belum ada respons, sehingga kami menggunakan jasa ukur mandiri,” ujarnya.
Eva juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap kepala desa yang diduga menjadi aktor kunci dalam persoalan ini. Dugaan tidak hanya mencakup penerbitan surat garap, tetapi juga praktik jual, sewa, hingga gadai lahan yang telah memiliki sertifikat sah.
“Jika ini terus dibiarkan, kami akan menempuh jalur pidana karena ini bukan sekadar konflik lahan biasa, melainkan sudah mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Sementara itu, sampai berita ini terbit belum ada tanggapan dari pihak Desa karena saat dikonfirmasi ke Kantor Desa yang bersangkutan disebut sedang berada di luar wilayah sehingga belum bisa dimintai keterangan.(AB)

Tinggalkan Balasan