Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Seorang pelajar berinisial PA (19), warga Kabupaten Lombok Tengah, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di sebuah kamar mes yang berada di lokasi penyewaan parkir di Dusun Karang Pangsor, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Jumat (12/6/2026) pagi.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 07.30 WITA dan sempat menggegerkan warga setempat. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait latar belakang peristiwa tersebut, termasuk menelusuri komunikasi terakhir korban sebelum ditemukan meninggal dunia.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui laporan resmi kepolisian membenarkan adanya temuan seorang pelajar yang meninggal dunia di dalam kamar mes tempat tinggalnya.
Menurut keterangan saksi, Suandi Yusuf, yang menempati kamar berjarak sekitar dua meter dari kamar korban, ia semula berniat membangunkan PA untuk memulai aktivitas pada Jumat pagi. Namun, setelah beberapa kali mengetuk pintu, tidak ada respons dari dalam kamar.
Karena merasa curiga, saksi kemudian memanjat dan mengintip melalui ventilasi yang berada di atas pintu kamar. Dari sana, saksi melihat korban dalam keadaan tergantung di tengah ruangan menggunakan tali nilon berwarna biru. Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada warga dan pihak kepolisian.
Dalam proses penyelidikan awal, polisi memperoleh informasi bahwa pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, korban masih terdengar berbicara melalui telepon seluler. Keterangan tersebut diperoleh dari saksi yang berada di kamar sebelah.
“Saksi mendengar korban sedang berbicara melalui telepon, namun tidak mengetahui dengan siapa korban berkomunikasi maupun isi pembicaraannya,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
Sekitar 30 menit kemudian, saksi mengaku tertidur dan tidak lagi mengetahui aktivitas korban hingga keesokan harinya ditemukan meninggal dunia.
Mendapat laporan kejadian, Tim Identifikasi Polres Lombok Utara langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil pemeriksaan medis luar, petugas menemukan tanda-tanda yang konsisten dengan peristiwa gantung diri.
Selain itu, tidak ditemukan indikasi kekerasan fisik maupun tanda penganiayaan pada tubuh korban. Petugas memperkirakan korban telah meninggal dunia sekitar 10 jam sebelum ditemukan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seutas tali nilon berdiameter 8 milimeter yang digunakan korban serta dua unit telepon seluler milik korban. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Sementara itu, keluarga korban yang datang ke Lombok Utara menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah. Penolakan itu dituangkan dalam surat pernyataan resmi kepada pihak berwenang.
Saat ini, kepolisian masih menyelesaikan administrasi penyerahan jenazah kepada pihak keluarga. Setelah seluruh proses selesai, jenazah akan dipulangkan ke Kabupaten Lombok Tengah untuk dimakamkan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengalami tekanan psikologis atau menghadapi persoalan pribadi untuk tidak ragu mencari bantuan dan dukungan dari keluarga, kerabat, maupun tenaga profesional agar mendapatkan pendampingan yang tepat.(D)

Tinggalkan Balasan