Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Kepolisian Resor Lombok Utara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan secara berulang di sejumlah gerai Alfamart di Pulau Lombok. Seorang pria berinisial MS (28), yang diketahui merupakan mantan karyawan Alfamart, ditangkap setelah diduga membobol sedikitnya 22 gerai ritel modern di lima wilayah kabupaten/kota.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Lombok Utara, Selasa (7/7/2026).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, Iptu I Nyoman Komang Wilandra, SH., MH, mengatakan tersangka diamankan setelah penyidik mengembangkan laporan pencurian yang terjadi di gerai Alfamart Kayangan, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah Tim Puma melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa di sekitar 22 gerai Alfamart yang tersebar di beberapa wilayah di Pulau Lombok,” kata Komang Wilandra.

Kasus bermula dari laporan pencurian di Alfamart Kayangan yang diketahui pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 06.30 Wita. Saat itu dua karyawan toko, Sukirman dan Ainun, membuka gerai untuk memulai operasional. Mereka menemukan etalase produk perawatan wajah dalam kondisi roboh, etalase rokok telah kosong, serta uang modal di laci kasir sebesar Rp200 ribu hilang.

Peristiwa tersebut segera dilaporkan kepada manajemen melalui grup WhatsApp internal sebelum diteruskan ke Polsek Kayangan. Berdasarkan hasil pendataan perusahaan, total kerugian akibat pembobolan itu mencapai sekitar Rp30.206.168.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Utara yang dipimpin Bripka M. Teguh Imam S. melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan tersangka di Dusun Gegutu Reban, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Saat proses penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga dan berlari melintasi permukiman. Namun upaya itu berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengejaran dan mengamankan yang bersangkutan.

“Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui menjual rokok hasil pencurian kepada seseorang berinisial RA, yang kemudian menjualnya kembali kepada MI di wilayah Ampenan Tengah. Kami langsung melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis rokok dari lokasi tersebut,” ujar Komang Wilandra.

Selain menangkap tersangka utama, penyidik turut mengamankan terduga penadah beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu kotak berisi berbagai kunci, senter, tablet Samsung, uang tunai Rp260 ribu, puluhan botol parfum, sabun, pomade, perlengkapan kendaraan, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu karung putih berukuran besar, serta 91 lembar materai pecahan Rp10 ribu.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah membobol sekitar 22 gerai Alfamart, masing-masing empat lokasi di Kabupaten Lombok Utara, sepuluh lokasi di Kabupaten Lombok Barat, tiga lokasi di Kabupaten Lombok Timur, tiga lokasi di Kabupaten Lombok Tengah, serta dua lokasi di Kota Mataram.

Menurut Komang Wilandra, tersangka sebelumnya bekerja sebagai karyawan Alfamart pada bagian pemeliharaan atau maintenance. Pengalaman tersebut diduga membuat pelaku memahami kondisi bangunan, tata letak gerai, hingga pola operasional toko sehingga mempermudah aksinya.

“Statusnya sebagai mantan karyawan menjadi salah satu keuntungan bagi pelaku karena mengetahui kondisi gerai dan sistem operasional di dalamnya. Hal itu masih terus kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan,” katanya.

Saat ini tersangka bersama terduga penadah berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Utara. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penjualan barang hasil curian.

“Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Komang Wilandra.(D)