
Selong, Mediajurnalindonesia.id – Kepolisian Resor Lombok Timur bersama Polda NTB terus melakukan penyelidikan terkait antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di Kabupaten Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung terhadap ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kecukupan stok sekaligus mengetahui faktor yang menyebabkan antrean panjang di sejumlah SPBU.
“Masalah BBM ini memang terjadi di beberapa wilayah. Kami sudah menurunkan tim dari Polres Lombok Timur bersama Polda NTB untuk mengecek stok BBM yang ada di lapangan,” ujar Ariakta kepada wartawan yang dilansir di salah satu media.
Selain stok, kepolisian juga memantau jam operasional SPBU. Menurut Kapolres, terdapat kemungkinan jam operasional yang belum sepenuhnya selaras dengan aktivitas masyarakat sehingga memicu penumpukan kendaraan pada jam-jam tertentu.
Terkait isu adanya praktik mafia BBM yang berkembang di tengah masyarakat, Ariakta menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan hal tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kalau dugaan mafia, kami masih belum bisa mengambil kesimpulan yang jelas. Kami masih mencoba menelusuri apa penyebabnya hingga terjadi penumpukan kendaraan di SPBU,” tegasnya.
Antrean BBM Bukan Sekadar Persoalan Teknis
Menanggapi langkah tersebut, Dr. Wahyuddin, yang akrab disapa Wahyu, dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), menilai penyelidikan kepolisian harus dilakukan secara menyeluruh karena antrean panjang BBM tidak semata-mata merupakan persoalan teknis di SPBU.
Menurutnya, antrean merupakan kondisi yang terlihat di hilir, sementara penyebabnya dapat berada pada berbagai tahapan sebelumnya, mulai dari pasokan, transportasi, distribusi, kuota hingga mekanisme penyaluran kepada konsumen.
“Antrean itu adalah gejala. Yang harus dicari adalah penyebabnya. Apakah persoalannya berada pada pasokan, transportasi, distribusi, kuota, tingginya permintaan, kendala teknis, atau terdapat persoalan dalam pengawasan. Semua kemungkinan harus dibuka dan diuji berdasarkan fakta,” kata Wahyu.
Perlindungan Konsumen Harus Menjadi Perspektif
Menurut Wahyu, persoalan antrean BBM juga tidak dapat dilepaskan dari aspek perlindungan konsumen.
Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 4 UUPK memberikan sejumlah hak kepada konsumen, antara lain hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan; hak untuk memilih; hak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya; hak memperoleh pelayanan yang benar, jujur dan tidak diskriminatif; hak memperoleh pendidikan konsumen; serta hak memperoleh kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian sesuai ketentuan apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai.
“Pasal 4 UUPK penting ditempatkan sebagai perspektif karena masyarakat yang mengantre BBM adalah konsumen. Mereka bukan hanya membutuhkan produk, tetapi juga membutuhkan pelayanan, informasi dan kepastian,” kata Wahyu.
Menurutnya, ketika masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk memperoleh BBM, terdapat aspek kenyamanan dan pelayanan konsumen yang perlu diperhatikan.
Namun, ia menegaskan bahwa antrean panjang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap hak konsumen.
“Harus dicari dulu penyebabnya. Kalau ternyata persoalannya adalah gangguan distribusi akibat cuaca atau kendala teknis, tentu pendekatan hukumnya berbeda dengan apabila ditemukan manipulasi distribusi atau penimbunan,” jelasnya.
Hak memperoleh informasi, lanjut Wahyu, juga menjadi penting dalam situasi seperti sekarang.
“Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi pelayanan. Informasi yang transparan akan mengurangi spekulasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.
Tiga Faktor yang Perlu Dibedah
Wahyu mengatakan terdapat sedikitnya tiga kelompok faktor yang perlu menjadi perhatian dalam penyelidikan.
Pertama, hambatan distribusi.
Keterlambatan pasokan dapat dipengaruhi keterbatasan armada pengangkut, pasokan dari sumber utama, gangguan cuaca, kerusakan kendaraan pengangkut maupun kendala teknis lainnya.
“Kepolisian perlu memastikan apakah BBM memang tidak tersedia atau sebenarnya tersedia tetapi mengalami keterlambatan dalam proses distribusi. Ini penting karena sumber masalahnya berbeda,” katanya.
Kedua, tingginya permintaan masyarakat terhadap BBM subsidi.
Harga BBM subsidi yang relatif lebih terjangkau menyebabkan tingkat ketergantungan masyarakat cukup tinggi. Ketika permintaan tidak sebanding dengan pasokan, antrean dapat terjadi meskipun tidak terdapat penyimpangan.
Karena itu, menurut Wahyu, volume penyaluran, kuota, jumlah kendaraan, pola pembelian dan kebutuhan masyarakat perlu dibandingkan.
Ketiga, lemahnya pengawasan dan akuntabilitas distribusi.
Faktor ini menurut Wahyu perlu mendapat perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan potensi kebocoran BBM subsidi.
“Yang perlu diperiksa adalah apakah BBM yang dialokasikan benar-benar sampai kepada konsumen yang berhak. Kalau terdapat selisih antara alokasi, distribusi dan penjualan, maka harus diketahui penyebabnya,” katanya.
Selain tiga faktor tersebut, pembatasan kuota, perubahan cuaca dan tekanan inflasi juga dapat memperburuk kondisi pasokan dan perlu diperhitungkan dalam melihat persoalan secara utuh.
Pihak Kepolisian Perlu Memeriksa Rantai Distribusi
Wahyu mendorong kepolisian tidak hanya memeriksa kondisi di SPBU, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan data alokasi, pengiriman, penerimaan, penjualan dan sisa stok.
“Berapa yang dialokasikan, kapan dikirim, berapa yang diterima SPBU, berapa yang dijual dan berapa sisanya. Data tersebut harus dapat dijelaskan. Dari sana bisa diketahui apakah ada pola yang tidak wajar,” ujarnya.
Selain pemeriksaan dokumen dan data, kepolisian juga perlu memperhatikan pola pembelian. Misalnya, kendaraan yang melakukan pengisian secara berulang dalam pola tidak wajar, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, pembelian dalam jumlah besar, atau indikasi adanya penyimpanan BBM di luar sarana resmi.
“Pola-pola tersebut bukan otomatis merupakan tindak pidana. Tetapi kalau ada sesuatu yang tidak wajar, itu menjadi alasan untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut,” kata Wahyu.
Modus Penyalahgunaan Harus Menjadi Salah Satu Hipotesis
Wahyu juga meminta aparat mewaspadai sejumlah pola penyalahgunaan BBM subsidi. Di antaranya pengumpulan BBM subsidi dalam jumlah besar, penyimpanan di gudang tersembunyi, penggunaan kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar, hingga penjualan kembali BBM di luar jalur distribusi resmi.
Potensi penyalahgunaan juga dapat berupa penyaluran BBM subsidi kepada industri atau kendaraan yang tidak memenuhi kriteria penerima.
Penempatan Personel dan Koordinasi dengan SPBU
Dalam konteks pengawasan langsung, Wahyu menilai penempatan personel kepolisian di SPBU yang mengalami antrean panjang dapat menjadi langkah antisipatif.
Selain menjaga ketertiban, keberadaan personel dapat membantu mengawasi pola pengisian dan mengidentifikasi kondisi yang tidak normal di lapangan.
“Penempatan personel di SPBU diperlukan, terutama pada lokasi yang mengalami antrean panjang. Tetapi fungsi pengawasan tidak boleh berhenti di sana,” katanya.
Kepolisian juga perlu membangun koordinasi dengan operator SPBU
Menurut Wahyu, operator memiliki informasi mengenai kondisi stok, waktu kedatangan pasokan, volume penjualan, pola pembelian dan persoalan operasional yang terjadi di lapangan.
“Koordinasi dengan operator SPBU penting untuk memperoleh gambaran faktual mengenai apa yang terjadi. Tetapi tetap harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh mengabaikan pemeriksaan terhadap seluruh rantai distribusi,” ujarnya.
Jika Ada Penimbunan, Penegakan Hukum Harus Tegas
Apabila dari proses penyelidikan ditemukan bukti adanya penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi, Wahyu meminta aparat tidak ragu mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ditemukan bukti penimbunan, penyalahgunaan atau bentuk pelanggaran lainnya, tentu harus diproses secara hukum. Pengawasan tidak boleh berhenti pada temuan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum tetap harus berbasis bukti dan memperhatikan seluruh unsur hukum yang relevan.
“Yang kita dorong bukan kriminalisasi. Yang kita dorong adalah penegakan hukum berbasis bukti. Kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan. Kalau terbukti, jangan dibiarkan,” katanya.
Antrean Harus Menjadi Momentum Evaluasi
Wahyu menegaskan bahwa antrean panjang BBM harus dilihat sebagai momentum untuk mengevaluasi sistem distribusi secara menyeluruh.
“Antrean adalah gejala yang terlihat. Penyebabnya bisa berada di belakang gejala tersebut. Karena itu, penyelidikan harus mampu menemukan titik persoalannya, bukan hanya mengatasi antreannya,” katanya.
Ia meminta masyarakat memberikan ruang kepada kepolisian untuk bekerja secara profesional sekaligus mendorong agar proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kita tidak boleh mendahului hasil penyelidikan dengan menyimpulkan adanya mafia atau penyelewengan. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan adanya penyimpangan. Semua kemungkinan harus dibuka dan diuji dengan fakta serta bukti,” tegasnya.
Menurut Wahyu, tujuan utama penanganan persoalan tersebut bukan sekadar menghilangkan antrean, tetapi memastikan masyarakat memperoleh BBM melalui sistem distribusi yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tujuannya bukan sekadar menemukan siapa yang salah. Yang lebih penting adalah memastikan hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dan sistem distribusi BBM berjalan sebagaimana mestinya. Kalau ada persoalan sistem, perbaiki. Kalau ada pelanggaran, tegakkan hukumnya. Dua-duanya harus berjalan,” pungkas Wahyu.(Red)

Tinggalkan Balasan