JAKARTA.Mediajurnalindonesia.id|
11 November 2025 – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Badan Litbang Pertanian, yang kini telah bertransformasi menjadi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian RI, kembali mendapatkan sorotan publik dan media. Kasus yang dilaporkan oleh seorang individu berinisial SS ini telah berjalan sejak Agustus 2021 dan kini kembali diproses intensif oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut laporan yang diterima, dugaan tindak pidana pemalsuan ini berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan SS pada surat pengusulan pemberhentian jabatan fungsional “Ahli Madya”. Pemalsuan ini, berdasarkan keterangan SS, telah menimbulkan kerugian material berupa gaji dari negara serta berdampak signifikan terhadap kehidupan keluarga, biaya pendidikan anak-anak, dan rumah tangga.

Tiga oknum pejabat yang dilaporkan terlibat dalam kasus ini adalah EH (mantan Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Jakarta), HS (mantan Sekretaris Badan Litbang Pertanian, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan), dan Z, MM (mantan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian).

Pada hari Senin, 10 November 2025, salah satu terlapor, inisial HS, tidak memenuhi panggilan kedua dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan tambahan tanpa adanya pemberitahuan resmi. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak.

Ketua Dewan Pengawas Sahabat Awak Media Pertanian Indonesia (SAMPI), Jerry Roger, menyayangkan ketidakhadiran oknum HS. “Ketidakhadiran oknum HS yang masih aktif bekerja di Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Kementerian Pertanian tanpa konfirmasi, terkesan kurang baik terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujar Jerry Roger. Ia menambahkan bahwa sebagai pejabat negara, HS seharusnya memberikan contoh teladan dalam proses hukum yang sedang berjalan, atau setidaknya memberikan pemberitahuan resmi jika berhalangan hadir.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa HS tidak datang memenuhi undangan kedua untuk pemeriksaan dan tambahan data, tanpa memberikan konfirmasi kepada pihak kepolisian. Surat panggilan serta permintaan saksi dan data terkait kasus ini telah ditembuskan kepada Inspektorat Jenderal, Menteri Pertanian RI, dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian RI.

Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263, yang menegaskan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan surat. Pelapor SS berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan menjadi pelajaran penting bagi proses kepolisian serta integritas oknum pejabat negara di Kementerian Pertanian. SS telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyelidikan Polda Metro Jaya yang telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.(Daeng S)