(Foto Istimewa) Bupati Kabupaten Lombok Utara, Dr. Najmul Akhyar, SH., MH.

Jakarta, Mediajurnalindonesia.id – Dalam keterangan press releasenya Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., menyampaikan hasil kunjungannya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Jumat (12/12/2025).

Ia mengumumkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan persetujuan bagi Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk melanjutkan proses usul formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Persetujuan tersebut diberikan pada Kamis, 11 Desember 2025, setelah Kemenpan RB menelaah kesiapan administrasi dan kebutuhan tenaga di daerah. Merespons persetujuan itu, Pemkab KLU langsung menuntaskan seluruh proses pengusulan formasi ke Menpan RB pada hari yang sama.

Pada tahap pemetaan awal (mapping), pemerintah daerah mencatat 2.515 pegawai Non ASN yang memenuhi kriteria untuk diusulkan. Namun, setelah proses validasi lanjutan di Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah tersebut berubah menjadi 2.532 orang yang masuk dalam daftar final usulan PPPK Paruh Waktu.

Melalui zoom meeting pada Jumat, 12 Desember 2025, BKN memberikan arahan teknis agar seluruh calon PPPK Paruh Waktu segera mengurus dokumen wajib, yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.

“BKN juga menegaskan bahwa seluruh proses administrasi harus diselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan” katanya.

Bupati Najmul Akhyar menegaskan bahwa data Non ASN Kabupaten Lombok Utara telah melalui validasi, yang berarti bahwa Portal BKN telah memberikan lampu hijau untuk tahap pembukaan akses pengusulan.

“Dengan demikian, proses selanjutnya tinggal menunggu kelengkapan administrasi dari para pegawai Non ASN yang masuk daftar usul,” jelasnya.

Untuk mempercepat proses, Bupati Najmul turut meminta Polres Lombok Utara agar membuka layanan pembuatan SKCK pada hari Sabtu dan Minggu. Langkah ini diharapkan dapat membantu para pegawai Non ASN memperoleh dokumen yang dibutuhkan tanpa hambatan waktu.

“Harapannya, seluruh Non ASN yang diusulkan dapat memproses dokumen tepat waktu, sehingga tidak ada yang tertinggal dalam tahapan ini,” ujar Najmul.(Doel)