
Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Dr. H. Najmul Akhyar, kembali menggulirkan rotasi jabatan di lingkup pemerintah daerah. Sebanyak 26 pejabat resmi dipindah tugaskan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3/1844/BKPSDM/2025.
Langkah ini mengembalikan sejumlah pejabat struktural ke posisi fungsional mulai dari tenaga pendidik hingga tenaga kesehatan.
Kebijakan mutasi ini memantik beragam tafsir di kalangan birokrat lokal. Namun, Ketua DPC Partai Gerindra Lombok Utara, Sudirsah Sudjanto, menilai langkah yang diambil Najmul masih dalam koridor kewenangan kepala daerah. Ia menyebut rotasi itu merupakan bagian dari hak prerogatif bupati dan bukan tindakan yang perlu dipersoalkan.
“Mutasi dan rotasi itu hal biasa. Kebijakan yang dilakukan Bupati saya yakini tidak ujug-ujug. Semua pasti melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Sudirsah Kepada Media ini, Rabu, 15 Oktober 2025.
Legislator Udayana itu meyakini, Najmul yang kini menjalani periode kedua kepemimpinannya memahami betul sistem dan aturan kepegawaian. Rotasi dan pengembalian jabatan ke posisi fungsional, katanya, justru bisa menjadi sarana penyegaran birokrasi dan pengembangan karier aparatur.
“Dengan dikembalikan ke jabatan fungsional, para ASN bisa mengembangkan kompetensi dan kariernya. Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, mekanisme itu sudah diatur, termasuk kebijakan Menpan RB soal jabatan fungsional. Jadi tidak ada pelanggaran terhadap prinsip meritokrasi,” katanya.
Menurut Sudirsah tidak ada yang dilanggar dalam kebijakan tersebut. Sehingga tidak perlu dibesar-besarkan.
Kendati demikian, Sudirsah mengingatkan agar para pejabat yang terkena rotasi tidak terjebak pada kekecewaan. Ia berharap mereka menerima keputusan itu secara legowo dan kembali fokus bekerja sesuai fungsi masing-masing.
“Yang paling penting sekarang, bagaimana birokrasi tetap berjalan efektif. Jabatan yang kosong sebaiknya segera diisi melalui mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.(Doel)

Tinggalkan Balasan