Mataram, NTB, Mediajurnalindonesia.id – Dugaan penyalahgunaan dana di lingkungan Unit Donor Darah (UDD) dan manajemen Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lombok Barat memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mulai memeriksa sejumlah pengurus PMI Lombok Barat untuk mengurai dugaan persoalan aliran dana yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.

Tiga pengurus PMI Lombok Barat memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (11/8/2026). Mereka masing-masing Kepala Markas PMI Lombok Barat Lalu Taufik Rahman, Sekretaris PMI Lombok Barat Sumaidi, dan Ketua Bidang Organisasi PMI Lombok Barat Samsul Hadi.

Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian karena penyidik tidak hanya menggali persoalan administrasi, tetapi juga meminta keterangan terkait alur dana, struktur organisasi, hingga mekanisme pengambilan keputusan di tubuh PMI Lombok Barat.

Salah satu yang menjalani pemeriksaan cukup lama adalah Samsul Hadi. Ia dicecar pertanyaan penyidik sejak pukul 09.00 WITA hingga sekitar pukul 17.00 WITA.

Usai pemeriksaan, Samsul membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan Kejari Mataram sebagai bagian dari proses pendalaman laporan masyarakat.

“Hari ini saya melaksanakan kewajiban sebagai warga negara karena dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Mataram untuk dimintai keterangan,” ujar Samsul.

Ia mengungkapkan, penyidik mengajukan sekitar 14 pertanyaan. Materinya antara lain menyangkut pengetahuannya mengenai dana yang dikelola PMI dan UDD Lombok Barat, alur pengelolaan dana, struktur organisasi, hingga proses pengambilan keputusan.

“Kurang lebih ada sekitar 14 pertanyaan yang diberikan kepada saya. Pertanyaannya seputar pengetahuan saya terkait dana, alur dana dari PMI maupun UDD Lombok Barat, kemudian bagaimana struktur organisasi serta proses pengambilan keputusan di PMI Lombok Barat,” jelasnya.

Pemeriksaan tersebut, kata Samsul, juga berkaitan dengan dokumen dan data tambahan yang sebelumnya diminta penyidik. Permintaan itu mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor Print-05/N.2.10/Fd.1/08/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.

Samsul menegaskan, seluruh keterangan yang diberikan kepada penyidik bersumber dari apa yang diketahuinya selama menjalankan tugas di organisasi PMI Lombok Barat.

“Untuk hal-hal yang saya ketahui, saya sudah memberikan penjelasan kepada penyidik. Saya menyampaikan sesuai dengan apa yang saya ketahui,” katanya.

Bukan Sekadar Aliran Dana

Selain menelusuri dugaan aliran dana, penyidik juga disebut mendalami bagaimana tata kelola organisasi berjalan, termasuk hubungan dan mekanisme kerja antara UDD dengan Markas PMI Lombok Barat.

Hal ini penting untuk mengurai siapa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan, penggunaan, serta pengambilan keputusan terkait dana yang menjadi objek laporan masyarakat.

Samsul menyebut pemanggilan kali ini merupakan lanjutan dari proses sebelumnya. Pada tahap awal, penyidik meminta sejumlah dokumen dan data yang dianggap diperlukan untuk pendalaman perkara.

“Kalau pemanggilan pertama lebih kepada permintaan data. Sekarang sudah masuk pada tahap permintaan keterangan,” ujarnya.

Ia memilih tidak mengungkap lebih jauh mengenai substansi pemeriksaan maupun detail pertanyaan penyidik. Menurutnya, proses pendalaman perkara sepenuhnya merupakan kewenangan Kejari Mataram.

Pemeriksaan terhadap tiga pengurus PMI Lombok Barat tersebut sekaligus menunjukkan bahwa laporan mengenai dugaan penyalahgunaan dana kini tengah didalami lebih serius oleh aparat penegak hukum.

Kejaksaan masih memiliki pekerjaan untuk mengurai secara terang bagaimana dana dikelola, siapa saja yang memiliki kewenangan, serta apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengelolaannya.

Hingga tahap pemeriksaan ini, para pengurus PMI Lombok Barat yang dipanggil masih berstatus sebagai pihak yang dimintai keterangan. Belum ada kesimpulan mengenai adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum akan bergantung pada hasil pemeriksaan, dokumen, serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.

Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pada lembaga kemanusiaan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.(Ramli Mji)