
Jakarta, Mediajurnalindonesia.id – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia atau KNTI menyelenggarakan Akademi Kepemimpinan Bahari bertajuk “Penguatan Kepemimpinan Nelayan Tradisional dalam Perlindungan Hak Tenurial Laut dan Pesisir yang Berkeadilan” pada (10–14/5/2026) di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun KNTI ke-17 sekaligus upaya memperkuat kapasitas kepemimpinan nelayan tradisional dalam menghadapi konflik ruang laut dan advokasi kebijakan pesisir.
Ketua Umum DPP KNTI, Dani Setiawan, mengatakan Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki garis pantai sepanjang 99.093 kilometer dan lebih dari 17.000 pulau. Kondisi tersebut menjadikan sektor perikanan sebagai salah satu penopang ekonomi pesisir dan ketahanan pangan nasional.
“Sekitar 93 persen nelayan di Indonesia merupakan nelayan kecil yang beroperasi dengan peralatan sederhana dan skala usaha terbatas. Mereka adalah aktor utama dalam pengelolaan sumber daya laut dan pesisir,” ujar Dani.
Menurut Dani, nelayan tradisional memiliki peran strategis tidak hanya dalam produksi perikanan nasional, tetapi juga dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut melalui praktik berbasis pengetahuan lokal dan kearifan tradisional yang diwariskan lintas generasi.
Namun, posisi strategis tersebut dinilai belum sejalan dengan posisi tawar nelayan dalam proses pengambilan kebijakan. KNTI menilai suara nelayan kecil masih kerap diabaikan dalam perencanaan pembangunan, baik di tingkat desa, daerah, maupun nasional.
“Nelayan masih lebih sering diposisikan sebagai objek kebijakan, bukan sebagai subjek utama pengelolaan laut dan pesisir,” kata Dani.

Kondisi tersebut, lanjutnya, tercermin dari berbagai konflik ruang laut di sejumlah wilayah pesisir Indonesia. Di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di Muara Cilamaya Wetan sejak 2019 disebut berdampak langsung terhadap ratusan nelayan. Proyek yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) itu dinilai berjalan tanpa pelibatan nelayan dalam proses perizinan maupun konsultasi publik.
Akibatnya, nelayan mengalami kerusakan alat tangkap, pencemaran laut, hingga harus melaut lebih jauh dengan biaya operasional yang meningkat. Pendapatan nelayan pun disebut menurun hingga lebih dari 50 persen.
Sementara di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, lebih dari 15 ribu nelayan dilaporkan terdampak aktivitas reklamasi dan tambang laut sejak 2017. Aktivitas tersebut dinilai mempersempit ruang tangkap nelayan dan memicu konflik horizontal dengan nelayan dari luar daerah.
Di pesisir utara Jawa Tengah, KNTI juga mencatat penguasaan ruang laut oleh berbagai proyek industri, reklamasi, tambang pasir, hingga kawasan konservasi eksklusif telah membatasi akses ratusan ribu nelayan sejak 2010.
Selain konflik ruang laut, nelayan tradisional juga menghadapi keterbatasan kapasitas sosial. Berdasarkan data KNTI tahun 2023, lebih dari 73 persen nelayan kecil hanya menamatkan pendidikan hingga tingkat sekolah menengah pertama (SMP). Kondisi tersebut dinilai membatasi kemampuan nelayan dalam memahami regulasi, mengakses informasi kebijakan, serta memperjuangkan hak-haknya secara formal.
KNTI menilai pendekatan pembangunan yang hanya mengedepankan investasi dan modernisasi skala besar belum tentu mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Tanpa perlindungan hak tenurial dan partisipasi yang setara, pembangunan justru berpotensi memperbesar eksklusi terhadap nelayan kecil.
Melalui Akademi Kepemimpinan Bahari, KNTI berharap dapat membangun kapasitas pemimpin nelayan tradisional agar mampu mengorganisasi komunitas, memperkuat advokasi kebijakan, serta memperjuangkan pengakuan hak atas ruang hidup masyarakat pesisir.
“Kegiatan ini menjadi ruang pendidikan dan penguatan kapasitas pemimpin nelayan tradisional untuk memperkuat daya tawar nelayan dan mendorong pengelolaan laut serta pesisir yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan,” ujar Dani.(Red)

Tinggalkan Balasan