Mataram, Mediajurnalindonesia.id – Kuasa hukum warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial WK (22), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual di kawasan wisata Gili Trawangan, menilai penanganan perkara oleh Polres Lombok Utara dilakukan secara tidak profesional dan cenderung berat sebelah.

Kuasa hukum WK, Maria Kartiandari Dwihartami, saat ditemui media ini pada Rabu (6/5/2026) menyatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan kekerasan seksual yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada 11 April 2026 di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara.

Maria menegaskan, proses hukum seharusnya dilakukan secara objektif dan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum, termasuk terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu memeriksa seluruh kronologi secara menyeluruh sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, WK dan perempuan berinisial SJ (32), yang sama-sama berasal dari Korea Selatan, pertama kali berkenalan saat mengikuti kegiatan belajar menyelam (diving) di Pantai Gili Trawangan pada 10 April 2026.

Keduanya diketahui menginap di Laguna Gili Beach Resort dengan kamar berbeda. WK bersama ayahnya disebut melakukan check-in pada 7 April dan check-out pada 11 April 2026, sedangkan SJ menginap mulai 8 April hingga 14 April 2026.

Menurut Maria, perkenalan keduanya berlanjut pada malam hari ketika SJ mengajak WK untuk minum bersama. Minuman disebut dibawa langsung oleh SJ dari Korea Selatan. Mereka kemudian berkumpul bersama beberapa orang di lobi hotel sebelum melanjutkan ke sebuah kafe.

Setelah dari kafe, SJ disebut kembali mengajak WK untuk melanjutkan minum di depan kamar hotel tempat SJ menginap. Kuasa hukum menyebut WK sempat menunggu di lobi hotel sebelum akhirnya mendatangi kamar SJ yang dalam kondisi tidak terkunci.

Maria menjelaskan, saat WK masuk ke kamar, SJ dan seorang temannya disebut sudah tertidur. WK kemudian membangunkan SJ sesuai rencana untuk melanjutkan minum bersama.

Namun, menurut versi kuasa hukum, SJ tiba-tiba mencium dan menarik WK ke atas ranjang untuk melakukan hubungan intim. Dalam peristiwa itu, WK disebut mengalami luka gigitan pada alat kelaminnya hingga mengeluarkan darah.

Kuasa hukum menyatakan luka tersebut menyebabkan darah tercecer di sprei, sarung bantal, dan lantai kamar hotel. Setelah kejadian, WK disebut menuju kamar mandi untuk membersihkan luka sebelum meninggalkan kamar.

Keesokan harinya, WK bersama ayahnya melakukan check-out dari hotel dan melanjutkan perjalanan wisata ke Bali. Kuasa hukum membantah anggapan bahwa kliennya melarikan diri setelah kejadian.

Pada hari yang sama, SJ melaporkan WK ke Polres Lombok Utara atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ketentuan KUHP.

Pihak kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Korea Selatan karena kasus melibatkan dua WNA.

WK kemudian ditangkap pada 22 April 2026. Menurut kuasa hukum, kliennya mengaku terkejut atas penangkapan tersebut karena merasa dirinya justru menjadi korban dalam peristiwa itu.

Kuasa hukum menyebut WK kemudian melaporkan balik SJ pada 25 April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual fisik dan dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Maria mengatakan pihaknya memiliki sejumlah bukti, di antaranya foto luka, hasil visum, serta keterangan saksi dan bercak darah di lokasi kejadian.

Ia juga menyinggung konsep “consent” atau persetujuan dalam hubungan seksual. Menurutnya, persetujuan untuk melakukan hubungan intim tidak dapat diartikan sebagai persetujuan untuk menerima tindakan yang menimbulkan luka fisik.

Selain itu, kuasa hukum menyebut SJ telah kembali ke Korea Selatan setelah kasus tersebut mencuat. Pihaknya menduga terdapat upaya membalikkan posisi korban dan pelaku dalam perkara tersebut.

Maria berharap aparat kepolisian dapat menangani kasus tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut dia, perkara yang melibatkan sesama WNA dan terjadi di kawasan wisata internasional seperti Gili Trawangan memerlukan kehati-hatian karena menjadi perhatian pemerintah Indonesia maupun Korea Selatan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terbaru dari Polres Lombok Utara terkait pernyataan kuasa hukum WK maupun perkembangan proses hukum kedua laporan tersebut.(Ftr)