Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat melalui Basuki AR, S.E., menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati Sumbawa Barat terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam rapat pembahasan di DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam penyampaiannya, Basuki AR menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah atas pandangan, dukungan, serta berbagai masukan terhadap empat Raperda inisiatif DPRD yang sedang dibahas bersama.
“Masukan yang diberikan Pemerintah Daerah menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi muatan Raperda agar memiliki landasan hukum yang kuat, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Basuki AR, selasa (12/5/26).
Adapun empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Hasil Pertanian, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan.
Pada Raperda tentang Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, Bapemperda DPRD menegaskan pentingnya pengaturan yang memperhatikan ketertiban umum, akses layanan darurat, kelancaran lalu lintas, serta tanggung jawab penyelenggara kegiatan terhadap kebersihan dan pemulihan kondisi jalan setelah kegiatan berlangsung.
Selain itu, Bapemperda juga menilai pengaturan sanksi dalam bab tersendiri diperlukan guna memberikan kepastian hukum dan efektivitas dalam pelaksanaan perda nantinya.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bapemperda menilai regulasi tersebut sangat strategis dalam memperkuat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah di tengah meningkatnya perhatian nasional dan global terhadap isu lingkungan.
Menurut Basuki AR, Raperda tersebut sebelumnya telah melalui proses harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat sehingga memenuhi syarat untuk dibahas lebih lanjut. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

“Pengelolaan lingkungan hidup harus menyeimbangkan aspek ekologis, ekonomi, dan sosial secara proporsional demi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” katanya.
Pada pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Hasil Pertanian, Bapemperda DPRD memandang regulasi tersebut penting untuk mendukung hilirisasi sektor pertanian, peningkatan nilai tambah hasil produksi, serta penguatan ketahanan pangan daerah.
Bapemperda juga sepakat untuk melakukan penyempurnaan dasar hukum dan sistematika Raperda agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penguatan kelembagaan petani, pelaku usaha pertanian, serta pemanfaatan teknologi dan inovasi dinilai perlu mendapat perhatian dalam materi pengaturan.
“Keberadaan kelembagaan yang kuat menjadi faktor penting dalam meningkatkan kapasitas produksi, pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil pertanian,” jelasnya.
Sedangkan pada Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan, Bapemperda DPRD menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan Pemerintah Daerah terhadap rancangan regulasi tersebut. Masukan yang diberikan akan menjadi perhatian penting dalam proses pembahasan guna menghasilkan regulasi yang mampu mendukung penguatan pendidikan keagamaan di Kabupaten Sumbawa Barat.
Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pembahasan seluruh Raperda secara komprehensif, terbuka, konstruktif, dan partisipatif dengan melibatkan perangkat daerah terkait, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.
Dengan demikian, seluruh Raperda diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang harmonis, implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan di Kabupaten Sumbawa Barat.(Zak)

Tinggalkan Balasan