Lombok Utara, Mediajurnalinsonesia.id – Penanganan dugaan kasus anarkisme dan perusakan di Desa Pansor, Kabupaten Lombok Utara (KLU), mengambil arah baru. Meski proses hukum telah berjalan hingga tahap penyidikan dengan mengerucutnya empat nama terduga pelaku, pihak pelapor memilih menempuh jalan restorative justice atau keadilan restoratif demi menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
Kuasa hukum Kepala Desa Pansor selaku pelapor, Awaludin, SH., MH., menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah melalui perenungan mendalam dan diskusi panjang dengan kliennya sejak menangani kasus ini pada bulan Maret lalu. Walaupun secara prosedural kepolisian telah bekerja profesional dan siap menetapkan tersangka berdasarkan bukti serta keterangan saksi yang cukup, aspek kemanfaatan hukum menjadi pertimbangan utama.
”Klien kami berpikir lebih jauh dan lebih bijak dengan mempertimbangkan aspek-aspek non-hukum, seperti sosial kemasyarakatan dan kemanfaatan di tengah masyarakat,” ujar Awalaudin saat memberikan keterangan kepada media ini, Selalsa (5/5/2026).
Menurutnya, dalam diskursus hukum, terdapat tiga pilar utama: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam kasus Desa Pansor ini, pihak pelapor memilih untuk menitikberatkan pada kemanfaatan. Hal ini diwujudkan melalui dialog dari hati ke hati antara pelapor dengan empat warga yang menjadi terduga pelaku.
Hasil dari dialog tersebut adalah kesepakatan damai yang dituangkan dalam berita acara dengan persyaratan yang cukup ketat. Persyaratan tersebut mencakup:
• Pengakuan Bersalah: Para terduga pelaku mengakui bahwa tindakan anarkis, pemukulan, dan perusakan yang dilakukan bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai etika masyarakat.
• Komitmen Moral: Perbuatan tersebut dinyatakan tidak selaras dengan prinsip Mempolong Merenten (semangat persaudaraan) yang menjadi jati diri masyarakat Lombok Utara.
• Permohonan Maaf dan Ganti Rugi: Para pelaku bersedia meminta maaf secara resmi, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta bersedia mengganti kerugian materiil yang timbul akibat peristiwa tersebut.
• Sanksi Hukum Lanjutan: Apabila di kemudian hari mereka mengulangi perbuatan serupa, mereka menyatakan kesediaan untuk diproses secara hukum tanpa pengecualian.
Keputusan untuk berdamai ini dipandang sebagai langkah krusial untuk mencegah disintegrasi sosial di tingkat desa. Awaludin menegaskan bahwa meskipun mereka telah bekerja all out secara profesional untuk mengawal kasus ini di kepolisian, hasil akhir yang paling membahagiakan adalah terciptanya perdamaian.
”Berdamai adalah pilihan yang paling bermanfaat hari ini. Kami mengedepankan kemanfaatan karena itulah tujuan hukum yang paling utama dalam konteks kemasyarakatan kita,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi preseden baik di Kabupaten Lombok Utara, di mana penyelesaian sengketa tidak selalu harus berujung di balik jeruji besi, melainkan dapat diselesaikan dengan mengembalikan keseimbangan sosial yang sempat terganggu.
“Semoga dengan peristiwa ini menjadi alarm bagi masyarakat lombok utara, khususnya masyarakat Desa Pansor. Menyampaikan aspirasi itu tidak bertentangan dengan hukum, tapi anarkis adalah perbuatan melawan hukum,” tutup Awaludin.(AB)

Tinggalkan Balasan