Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id-DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026 dan Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, Senin (11/5/2026) di ruang sidang utama DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Pimpinan DPRD, Lalu Muhammad Ahyar dan dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah H.M.Nursiah, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, camat, kepala desa, insan pers, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Lalu Muhammad Ahyar menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam siklus kerja DPRD untuk melakukan evaluasi dan refleksi terhadap pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan selama masa persidangan kedua.
Ia menjelaskan, selama Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026, DPRD Lombok Tengah telah melaksanakan berbagai agenda strategis, di antaranya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2045 yang saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas sektoral di Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, DPRD juga telah membahas dan menetapkan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda tersebut memuat sejumlah penyesuaian kelembagaan, seperti peningkatan tipe Dinas Perhubungan, peningkatan kelas RSUD Praya dari kelas C menjadi kelas B, serta penggabungan BPBD dalam struktur perangkat daerah.
“Berbagai agenda yang telah dilaksanakan merupakan wujud pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab konstitusional DPRD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah,” ujar Ahyar.
DPRD juga mencatat sejumlah agenda penting lainnya, seperti pembahasan tiga Ranperda usul DPRD tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pengembangan ekonomi kreatif, serta pengelolaan rumah susun sederhana. Selain itu, DPRD juga melaksanakan reses, pembentukan panitia khusus, hingga pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Pada kesempatan tersebut, Ahyar juga memaparkan sejumlah agenda strategis yang akan menjadi fokus pada Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026. Agenda tersebut meliputi pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027, pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, hingga pembahasan Ranperda usul DPRD tentang pencegahan pernikahan anak dan penanggulangan bencana kebakaran.
Menurutnya, seluruh agenda tersebut memerlukan sinergi dan komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah agar proses pembahasan kebijakan daerah berjalan efektif, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap seluruh anggota DPRD terus meningkatkan disiplin, integritas, kapasitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah rakyat sehingga DPRD benar-benar menjadi lembaga yang aspiratif, responsif, dan solutif,” katanya.
Di akhir rapat, atas nama pimpinan DPRD, Ahyar menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan DPRD selama masa persidangan kedua.
Dengan mengucapkan basmalah, Wakil Pimpinan DPRD secara resmi menutup Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026 dan membuka Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026.(Ftr)

Tinggalkan Balasan