Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus penjualan emas palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Bayan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang perempuan yang diduga sebagai pelaku.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S (46), M (56), dan MA (45), yang diketahui berasal dari Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjual emas palsu kepada korban di wilayah Bayan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah membeli cincin emas dari seseorang yang tidak dikenal pada Selasa (21/4/2026). Saat itu, transaksi dilakukan melalui istri korban dengan harga Rp2.850.000 dan dilengkapi nota pembelian yang diduga asli.
Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, cincin tersebut ternyata merupakan emas palsu. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mendatangi toko korban untuk menjual emas dengan modus serupa. Menyadari adanya penipuan, korban segera mengamankan pelaku dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku lainnya di wilayah Narmada dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Narmada serta Bhabinkamtibmas setempat.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima cincin emas palsu, nota pembelian palsu, serta perlengkapan yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.
Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menjalankan aksi dengan menjual emas palsu yang disertai nota untuk meyakinkan korban.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli emas serta memastikan keaslian barang sebelum membeli,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(AB)

Tinggalkan Balasan