Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Kebijakan penerbitan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan dan petani di Kabupaten Lombok Utara belakangan menjadi perhatian masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Lombok Utara menegaskan bahwa mekanisme penerbitan rekomendasi tersebut bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah, melainkan aturan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia.
Kepala DKP3 Lombok Utara, Tresnahadi, menjelaskan bahwa sistem rekomendasi pembelian BBM bersubsidi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Ini bukan kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Semua kabupaten dan kota di Indonesia menerapkan aturan yang sama karena berasal dari pemerintah pusat melalui BPH Migas,” kata Tresnahadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/6/2026).
Menurut dia, proses penerbitan surat rekomendasi saat ini telah terintegrasi melalui aplikasi XStar yang digunakan secara nasional. Sistem tersebut berfungsi mengatur alokasi BBM bersubsidi bagi sektor perikanan dan pertanian agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Melalui aplikasi tersebut, setiap penerima BBM bersubsidi memperoleh alokasi berdasarkan hasil verifikasi data usaha dan kebutuhan operasional. Untuk sektor perikanan, misalnya, nelayan yang memiliki kapal berkapasitas di bawah 5 Gross Ton (GT) dapat memperoleh jatah BBM yang dihitung berdasarkan sejumlah indikator, seperti jenis mesin, daya mesin, jam operasional, serta jumlah hari melaut dalam satu bulan.
Selain mengatur besaran alokasi, sistem juga menetapkan masa berlaku surat rekomendasi selama tiga bulan. Ketentuan tersebut telah ditentukan secara otomatis dalam aplikasi sehingga tidak dapat diubah oleh pemerintah daerah.
“Kalau rekomendasi diterbitkan hari ini, masa berlakunya otomatis tiga bulan. Tidak bisa diubah menjadi enam bulan atau lebih karena sudah diatur langsung dalam sistem,” ujar Tresnahadi.
Pengawasan penggunaan BBM bersubsidi juga dilakukan secara berlapis. Setiap transaksi pembelian yang dilakukan pemegang surat rekomendasi wajib dicatat oleh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada lampiran dokumen rekomendasi. Catatan tersebut menjadi instrumen pengendalian untuk memastikan volume pembelian tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan.
DKP3 juga mengingatkan bahwa terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi penerima rekomendasi. BBM bersubsidi yang diperoleh tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain, tidak boleh diperjualbelikan kembali, dan hanya boleh digunakan oleh pemilik rekomendasi sesuai identitas yang tercantum dalam dokumen.
Apabila ditemukan penyalahgunaan, surat rekomendasi dapat dicabut dan penerima berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap distribusi BBM bersubsidi dapat benar-benar dinikmati oleh nelayan dan petani yang berhak menerima, sekaligus menutup peluang penyalahgunaan yang selama ini menjadi perhatian dalam penyaluran energi bersubsidi.
Sistem pengawasan berbasis aplikasi yang diterapkan BPH Migas dinilai menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan akurasi penyaluran subsidi energi. Dengan demikian, bantuan negara dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran dan mendukung kebutuhan sektor-sektor produktif di lapangan.(D)

Tinggalkan Balasan