Mataram, Mediajurnalindonesia.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan administrasi pertanahan di Desa Sambik Elen dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat pada Senin (27/4/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga melalui kuasa hukumnya, Eva Lestari, A.P.,S.H.,C.M.H., yang mewakili Hj. Baiq Farichin Waryati. Pelapor menduga adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum kepala desa dalam proses pengurusan dokumen pertanahan.

Menurut Eva, peristiwa itu bermula sekitar tahun 2013 saat kliennya mengurus surat sporadik atas tanah miliknya di wilayah Desa Sambik Elen. Dalam proses tersebut, terlapor diduga meminta uang sebesar Rp7,5 juta dengan alasan biaya pengurusan dan penerbitan dokumen.

“Klien kami menyerahkan uang tersebut karena yang bersangkutan memiliki kewenangan dalam pelayanan administrasi desa, dengan harapan proses dapat diselesaikan,” ujar Eva.

Namun, hingga laporan ini diajukan, surat sporadik yang dimaksud disebut belum pernah diterbitkan. Pelapor juga mengaku tidak menerima pengembalian uang maupun penjelasan resmi terkait penggunaan dana tersebut.

Tak hanya itu, pelapor menyebut adanya dugaan praktik serupa yang dialami warga lain. Sejumlah masyarakat diduga dimintai uang dalam pengurusan berbagai dokumen pertanahan seperti surat garap, surat gadai, dan surat sewa, dengan nilai bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp30 juta.

Kuasa hukum pelapor menilai pungutan tersebut patut diduga tidak memiliki dasar ketentuan resmi serta tidak melalui mekanisme keuangan desa yang sah. Selain itu, praktik tersebut juga disebut tidak disertai bukti administrasi yang memadai.

“Dugaan ini perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi merugikan masyarakat serta mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik,” kata Eva.

Dalam laporan yang disampaikan ke Polda Nusa Tenggara Barat, pelapor turut melampirkan sejumlah bukti, di antaranya dokumen penyerahan uang serta keterangan dari warga yang mengaku mengalami kejadian serupa.

Atas laporan tersebut, pelapor meminta aparat kepolisian untuk meregister pengaduan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, memeriksa legalitas pungutan, menelusuri aliran dana, serta memanggil pihak-pihak terkait.

Pelapor juga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya unsur pidana.

Terpisah, terlapor saat dimintai tanggapannya terkait laporan tersebut melalui pesan Whatshap hanya menjawab singkat dengan mengatakan “Ndak ada tanggapan”.(AB)