Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Kepala Desa Segara Katon, Kecamatan Gangga, Ramdhan, angkat bicara terkait polemik yang ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya Facebook, mengenai pemberian Surat Peringatan Tiga (SP3) sekaligus pemberhentian sementara terhadap Kepala Dusun (Kadus) Sembaro.

Ramdhan menegaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara mendadak, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, hingga aparat keamanan.

“SP3 ini bukan ujug-ujug. Ini bagian dari pembinaan. Kami beri waktu tiga bulan untuk yang bersangkutan memperbaiki diri,” ujar Ramdhan saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, sebelum menjatuhkan SP3, pemerintah desa telah lebih dulu memberikan Surat Peringatan Satu (SP1) dan Surat Peringatan Dua (SP2) sebagai bagian dari tahapan pembinaan, baik secara tertulis maupun lisan.

“SP1 dan SP2 sudah kami berikan jauh hari. Bahkan pembinaan secara lisan juga sudah sering dilakukan,” katanya.

Namun demikian, laporan dari masyarakat tidak kunjung berkurang. Justru, menurut Ramdhan, berbagai aduan terus bermunculan, tidak hanya terkait dugaan pungutan liar (pungli), tetapi juga persoalan kinerja hingga indikasi konflik sosial di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah desa untuk mengambil langkah lebih tegas. Dalam prosesnya, pemerintah desa juga telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Bahkan, sempat muncul saran agar yang bersangkutan mengundurkan diri secara terhormat demi menjaga nama baik.

Akan tetapi, hingga batas waktu satu minggu yang diberikan, saran tersebut tidak ditindaklanjuti. Akhirnya, pada tanggal 9, pemerintah desa resmi mengeluarkan keputusan SP3 disertai pemberhentian sementara.

Ramdhan menegaskan, pemberhentian tersebut bersifat sementara dan masih membuka peluang bagi yang bersangkutan untuk kembali menjabat, bergantung pada hasil evaluasi selama masa pembinaan.

“Kalau selama tiga bulan ini ada perubahan, tidak menutup kemungkinan bisa kita angkat kembali. Ini murni pembinaan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan warga RT 06 terkait dugaan pungli terhadap penerima bantuan sosial. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim investigasi oleh BPD bersama pemerintah desa.

Ketua BPD Segara Katon, Suharman, SIP, mengungkapkan bahwa hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya indikasi praktik pungli yang telah berlangsung cukup lama.

“Kami turun langsung ke lapangan, wawancara warga, dan mereka membenarkan. Bahkan ada bukti foto, video, dan pengakuan. Ini sudah berjalan sekitar tiga tahun,” kata Suharman.

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan telah dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, mulai dari munculnya laporan masyarakat, pemberian SP1 dan SP2, hingga pembentukan tim investigasi.

Menurutnya, pihak BPD dan pemerintah desa sebenarnya mengedepankan penyelesaian secara internal sebelum kasus ini mencuat ke publik.

“Kami tidak ingin ini langsung melebar ke publik. Makanya kami dahulukan pembinaan dan penyelesaian internal,” ujarnya.(AB)