Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menghadapi keterbatasan anggaran dalam pengelolaan sumber daya air (SDA), khususnya pada sektor irigasi. Secara teknis, daerah ini memiliki 22 daerah irigasi (DI) yang menjadi kewenangan kabupaten dan dua daerah irigasi yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kepala Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Utara, Yaya Pradana, mengatakan keterbatasan fiskal daerah berdampak langsung pada minimnya anggaran operasi dan pemeliharaan infrastruktur irigasi.

“Di bidang SDA, karena fiskal terbatas, anggaran untuk operasi dan pemeliharaan pembangunan juga terbatas,” ujar Yaya, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (26/1/2026).

Untuk menyiasati kondisi tersebut, pihaknya melakukan berbagai upaya, terutama membangun komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan, baik secara vertikal dengan pemerintah pusat maupun secara horizontal dengan pemerintah provinsi.

“Kami banyak berkomunikasi dengan Kementerian PUPR, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai, serta berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Karena keterbatasan di kabupaten, kami fokus melobi kementerian,” katanya.

Menurut Yaya, saat ini program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) SDA tidak lagi tersedia karena dialihkan ke skema Instruksi Presiden (Inpres). Dalam skema tersebut, perencanaan tetap diusulkan oleh pemerintah daerah, namun pekerjaan fisik dilaksanakan langsung oleh balai di bawah Kementerian PUPR.

“Usulannya dari kami, kami siapkan perencanaannya, tetapi fisik dikerjakan oleh balai,” jelasnya.

Upaya tersebut mulai membuahkan hasil. Pada tahun 2025, Kabupaten Lombok Utara memperoleh penanganan untuk tiga daerah irigasi, salah satunya Daerah Irigasi Pekatan, yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal SDA Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai. Hingga kini, pekerjaan tersebut masih berlanjut.

“Itu strategi kami untuk menyiasati keterbatasan fiskal daerah. Yang penting perencanaannya ada, dan alhamdulillah kami sudah mendapat sinyal positif,” ujar Yaya.

Di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab Lombok Utara juga mengubah orientasi kebijakan dari pembangunan infrastruktur fisik ke pendekatan berbasis masyarakat. Untuk menjaga keberlanjutan operasional dan pemeliharaan 22 aset daerah irigasi yang ada, pemerintah melibatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

“Kalau orientasi infrastruktur, kami terbatas anggaran. Mau tidak mau, agar operasional dan pemeliharaan tetap terjaga, kami melibatkan P3A,” katanya.

Melalui pola gotong royong, petani bersama pemerintah daerah menangani persoalan irigasi di lapangan, seperti aliran air yang tersumbat.

“Kalau ada aliran yang mampet, kita selesaikan bersama-sama. Ini bentuk kolaborasi dengan petani,” tutur Yaya.

Langkah kolaboratif tersebut diharapkan mampu menjaga fungsi irigasi tetap optimal sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Lombok Utara.(AB)