Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menyepakati model pengelolaan bersama atau co-management kawasan tenurial nelayan untuk memperkuat perlindungan hak nelayan tradisional sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Dialog Kebijakan bertajuk ”Keterlibatan Pemerintah dalam Pengelolaan Bersama Kawasan Tenurial Nelayan: Merancang Model Co-Management yang Adil dan Berkelanjutan” yang digelar di Lesehan Bale Hao, Dusun Luk, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Syaifuddin Zuhri, akademisi Universitas Mataram Saptono Waspodo, Koordinator Wilayah KNTI untuk Indonesia Timur Dedi Sopian, perwakilan Bappeda Lombok Utara I Wayan Suartana, Wakil Ketua DPRD Lombok Utara Hakamah, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Lombok Utara I Putu Hery Sudhita, kepala desa wilayah pesisir, lembaga masyarakat sipil, nelayan, serta pengurus DPD KNTI Lombok Utara.
Ketua DPD KNTI Lombok Utara Najamudin mengatakan, dialog tersebut digelar untuk mempertemukan pemerintah, nelayan, akademisi, legislatif, pemerintah desa, dan organisasi masyarakat sipil dalam merumuskan tata kelola kawasan pesisir yang lebih adil.
Sementara itu, Dedi Sopian menyampaikan bahwa persoalan tenurial nelayan selama ini belum sepenuhnya menjadi perhatian pemerintah. Kondisi tersebut antara lain terlihat dari munculnya konflik kepentingan antara nelayan dengan pelaku usaha budidaya dan pariwisata.
Wakil Ketua DPRD Lombok Utara Hakamah yang membuka dialog secara resmi mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurut dia, dialog merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak nelayan yang selama ini dinilai belum mendapatkan perhatian secara optimal.
Ia mendorong adanya sinergi antara KNTI sebagai organisasi yang mewakili nelayan, pemerintah daerah, dan DPRD dalam menyusun kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat nelayan.
Dalam dialog, sejumlah persoalan yang dihadapi nelayan Lombok Utara turut mengemuka. Di antaranya keterbatasan sarana tempat pendaratan ikan (TPI), tempat sandar perahu, akses bahan bakar minyak (BBM), alat tangkap, biaya operasional, hingga dampak aktivitas tambak udang terhadap lingkungan dan akses wilayah tangkap.
Dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB disampaikan bahwa program Pas Kecil menjadi salah satu prioritas untuk Lombok Utara dan Kota Mataram. Dinas tersebut juga disebut kerap menerima audiensi KNTI Lombok Utara terkait persoalan tambak udang.
Selain itu, belum adanya titik koordinat yang jelas terkait zona perikanan tangkap di Lombok Utara disebut menjadi salah satu kendala dalam memperjuangkan penyediaan fasilitas seperti TPI.
Persoalan serupa disampaikan dari pemerintah daerah. Perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Lombok Utara menyebut terdapat sejumlah kendala dalam pengelolaan wilayah pesisir, antara lain terkait kewenangan, koordinasi, kelembagaan, data, representasi, anggaran, dan sumber daya manusia.
Akademisi Universitas Mataram Saptono Waspodo menyoroti sejumlah tantangan pengelolaan perikanan, mulai dari penangkapan ikan berlebihan, perubahan ekosistem laut, kerusakan terumbu karang dan mangrove, berkurangnya populasi ikan, hingga dampak perubahan iklim terhadap suhu laut, distribusi ikan, dan pola migrasi.
Menurut dia, tantangan tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah, pengembangan budidaya perikanan, pengolahan hasil perikanan, serta peningkatan nilai tambah melalui pemasaran dan ekspor produk perikanan.
Sejumlah solusi juga mengemuka, antara lain memperkuat audiensi antara nelayan dan pemerintah, mengedepankan musyawarah dan keadilan sosial, memperkuat awig-awig sebagai aturan lokal, serta membentuk komite pengelolaan perikanan.
Setelah melalui dialog dan diskusi kelompok, para pihak menyepakati rumusan model co-management kawasan tenurial nelayan yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan di Kabupaten Lombok Utara.
Dalam rencana aksi bersama 2026–2031, para pihak juga berkomitmen mendorong penyusunan Peraturan Bupati tentang Co-Management Kawasan Tenurial Nelayan, pemetaan kawasan tenurial, penguatan awig-awig desa pesisir, pembentukan forum co-management, pelatihan pengawasan berbasis masyarakat, penguatan kapasitas perempuan pesisir, restorasi ekosistem, serta monitoring dan evaluasi setiap tahun.
Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh perwakilan para pihak sebagai bentuk komitmen moral dan kelembagaan. Dokumen itu diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kerja sama lintas sektor untuk melindungi hak nelayan tradisional, menjaga keberlanjutan sumber daya pesisir, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir Lombok Utara.(D)

Tinggalkan Balasan