Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah/janji 101 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Jumat (28/8/2026) malam.
Pelantikan pejabat administrator dan pengawas tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Lombok Utara. Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 242/378/BKPSDM/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.
Dalam pelantikan tersebut, sejumlah pejabat mengalami mutasi dan rotasi untuk mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Beberapa di antaranya, Nur Asmaun Gunadi, S.Sos., M.M., dimutasi dari Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Selanjutnya, Ali Imron, S.T., M.M., dimutasi dari Sekretaris Dinas Perhubungan menjadi Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Juan Charlos Hatta Marudi, S.Pd.I., M.M., dimutasi dari Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
Syafruddin, M.Si., yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan pada Dinas Perhubungan, dipercaya menjadi Sekretaris Dinas Perhubungan. Sementara Muhammad Arya Muntha, S.K.M., dimutasi dari Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan menjadi Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Adapun Fadli, S.P., dimutasi dari Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata pada Dinas Pariwisata menjadi Sekretaris Dinas Pariwisata. I Putu Hery Suditha, S.Pi., yang sebelumnya merupakan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, dimutasi menjadi Sekretaris Inspektorat Daerah.
Eddie Djufrin, S.Pd., dimutasi dari Pengolah Data dan Informasi pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga menjadi Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Sementara itu, Nurdin, S.K.M., yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, dipercaya menjadi Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam pada Sekretariat Daerah.
Hulfi Rahima, S.Sos., dimutasi dari Inspektur Pembantu IV pada Inspektorat Daerah menjadi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan pada Sekretariat DPRD. Muhammad Erwinsyah Fitrah, S.STP., dimutasi dari Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah.
Selain jabatan tersebut, Najmul juga merotasi sejumlah pejabat pada jabatan administrator dan pengawas lainnya.
Jabatan bukan simbol kekuasaan
Dalam arahannya seusai pelantikan, Bupati Najmul mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar tidak memandang jabatan sebagai simbol kekuasaan.
Menurut dia, jabatan merupakan amanah yang harus digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jabatan ini adalah sesuatu yang dapat memfasilitasi kita untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Jangan jadikan jabatan sebagai kekuasaan, kita adalah pelayan bagi masyarakat,” kata Najmul.
Ia juga meminta para pejabat tidak terjebak pada anggapan bahwa mutasi merupakan bentuk kenaikan atau penurunan jabatan.
Sebagai aparatur sipil negara (ASN), kata Najmul, setiap pejabat harus siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan untuk mengabdi kepada masyarakat.
“Jangan merasa dinaikkan atau diturunkan. Sebagai ASN, penempatan harus didasarkan pada kesiapan untuk mengabdi di mana pun,” ujarnya.
Mutasi berdasarkan penilaian kinerja
Najmul juga menjelaskan bahwa proses mutasi dan promosi dilakukan secara transparan. Ia menegaskan, keputusan mengenai pejabat yang dilantik tidak ditentukan secara subjektif oleh dirinya maupun Wakil Bupati Lombok Utara.
Menurut Najmul, penempatan pejabat mengacu pada rekomendasi Tim Penilai Kinerja (TPK).
“Saya dan Pak Wakil Bupati tidak bekerja sendiri menentukan siapa yang dilantik. Semuanya ditentukan oleh penilaian kinerja saudara-saudara. Usulan dari TPK menjadi perhatian kami sehingga terjadilah pelantikan pada malam hari ini,” katanya.
Kinerja dipantau enam bulan
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Utara Kus menegaskan bahwa jabatan baru bukan jaminan kenyamanan bagi pejabat yang dilantik.
Sebaliknya, jabatan tersebut menjadi awal dari proses evaluasi terhadap kinerja masing-masing pejabat.
Ia mengatakan, pemerintah daerah akan memantau kinerja para pejabat selama enam bulan. Evaluasi tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan keberlanjutan penempatan pejabat.
“Jangan senang-senang dulu. Kami akan memantau kinerja Bapak/Ibu selama enam bulan. Kalau dirasa tidak mampu atau tidak berkinerja baik, mohon maaf, mutasi bisa terjadi kapan saja,” kata Kus.
Selain kinerja, Kus menyoroti persoalan kedisiplinan waktu yang masih menjadi pekerjaan rumah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Ke depan, pemerintah daerah akan memperkuat sistem pemantauan kehadiran pegawai melalui aplikasi yang terintegrasi langsung dengan perangkat pimpinan daerah. Sistem verifikasi kehadiran tersebut akan diperketat sehingga potensi kecurangan dapat terdeteksi.
Bagi pejabat yang baru ditempatkan pada unit kerja tertentu, Kus memberikan waktu maksimal satu hingga dua bulan untuk memahami tugas dan tanggung jawab di lingkungan kerja barunya.
Ia juga meminta para pejabat mampu beradaptasi dengan dinamika hubungan kerja setelah rotasi. Perubahan posisi, termasuk ketika mantan staf menjadi atasan atau sebaliknya, harus disikapi secara profesional.
Para pejabat diminta membangun kolaborasi, berinovasi, serta mengesampingkan ego sektoral untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Tolong bantu kami mewujudkan Lombok Utara yang lebih baik melalui disiplin dan kinerja nyata,” ujar Kus.(D)

Tinggalkan Balasan