Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id-Rapat Paripruna DPRD Lombok Tengah menyetujui terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan KUA -PPAS APBD tahun anggaran 2027 serta Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut, disampaikan Ketua DPRD Lombok Tengah H.Lalu Ramdan S.Ag, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah, di gelar di ruang rapat Sidang Utama DPRD Lombok Tengah, Jumat (28/8/2026).
Hadir pada rapat paripurna tersbut, Ketua DPRD Lombok Tengah, H.Lalu Ramdan, yang secara langsung memimpin rapat paripurna, hadir pula seluruh Wakil Ketua DPRD Loteng, H.Lalu M.Akhyar, H.Lalu Sarjana,H.Uhibussa’adi, Wakil Bupati Lombok Tengah H.M.Nursiah, Forkopimda, Sekda Lombok Tengah H. Lalu Firman Wijaya, Sekwan DPRD Loteng H.Suhadi Kana, serta Kepala OPD Lingkup Pemda Lombok Tengah.
Pada rapat paripurna, semua Fraksi yang tergabung dalam Banggar menyatakan persetujuan secara aklamasi, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam laporannya Juru Bicara Banggar DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi dari Fraksi Partai Nasdem menyampaikan, untuk APBD 2027 pendapatan daerah disepakati sebesar Rp2,628 triliun, meningkat sekitar Rp58,96 miliar dari rancangan awal.
Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,628 triliun,dengan surplus anggaran sebesar Rp295,35 juta.
Ditegaskan Syamsul Hadi, dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2027 ditargetkan mencapai Rp631,27 miliar, meningkat sekitar Rp96,5 miliar dibandingkan target PAD pada APBD 2026.
PAD tersebut berasal dari pajak daerah sebesar Rp399,98 miliar, retribusi daerah Rp28,20 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp15,57 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp187,52 miliar.
Namun, Banggar menilai struktur pendapatan Lombok Tengah masih menunjukkan ketergantungan yang cukup tinggi terhadap dana transfer pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Pendapatan transfer pada 2027 ditargetkan sebesar Rp1,970 triliun, terdiri atas transfer pemerintah pusat Rp1,850 triliun dan transfer antardaerah Rp119,78 miliar.
Karena itu, Banggar mendorong pemerintah daerah memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pemanfaatan aset daerah secara lebih produktif.
Banggar juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas belanja. Kenaikan belanja daerah harus diikuti dengan program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memiliki tingkat urgensi tinggi, mendukung target pembangunan, serta memberikan dampak yang luas dan berkelanjutan.
Perubahan APBD 2026 Naik Rp299,77 Miliar, sementara itu, dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp2,619 triliun, naik sekitar Rp128,29 miliar dibandingkan APBD induk 2026. PAD meningkat menjadi Rp602,15 miliar, atau bertambah sekitar Rp67,43 miliar.
Kenaikan PAD tersebut terutama berasal dari peningkatan target pajak daerah sebesar Rp62,17 miliar, retribusi daerah Rp1,26 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp3,99 miliar.
Di sisi lain, belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 meningkat cukup signifikan, dari Rp2,482 triliun menjadi Rp2,782 triliun, atau bertambah sekitar Rp299,77 miliar. Hingga 30 Juni 2026, realisasi belanja tercatat sebesar Rp1,116 triliun atau 44,95 persen.
Dengan target pendapatan Rp2,619 triliun dan belanja Rp2,782 triliun, Perubahan APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp163,29 miliar. Defisit tersebut kemudian ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama sehingga SILPA tahun berkenaan direncanakan nihil.
Delapan Rekomendasi Strategis Banggar
Selain menyetujui kedua dokumen anggaran tersebut, Banggar DPRD Lombok Tengah memberikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah daerah.
Pertama, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal. Optimalisasi PAD dinilai bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tetapi juga seluruh perangkat daerah yang memiliki potensi dan kewenangan menghasilkan pendapatan.
Kedua, Banggar meminta percepatan integrasi dan pemutakhiran basis data perpajakan serta digitalisasi pengelolaan PAD. Pendataan juga perlu menyasar wajib pajak baru, termasuk usaha perhotelan, vila, penginapan, restoran, dan usaha sejenis.
Ketiga, kualitas pengelolaan pajak daerah dan keadilan perpajakan perlu ditingkatkan. Banggar meminta kajian berbasis data terhadap potensi pajak serta evaluasi nilai jual objek pajak (NJOP), khususnya di kawasan yang mengalami perkembangan ekonomi dan investasi.
Keempat, pengelolaan aset daerah harus dioptimalkan. Sejumlah aset seperti BBI Gerunung, Pasar Renteng, Pasar Jelojok, Sentra Walet, dan Sentra Pabrik Tepung Tapioka dinilai perlu mendapat perhatian agar dapat menjadi aset produktif yang memberikan kontribusi terhadap PAD.
Kelima, Banggar mendorong peningkatan kinerja dan kontribusi BUMD terhadap PAD melalui perbaikan tata kelola, profesionalisme, efisiensi, serta strategi pengembangan bisnis.
Keenam, pemerintah daerah diminta meningkatkan kualitas belanja sekaligus mempercepat penuntasan infrastruktur prioritas, terutama pembangunan jalan yang belum terselesaikan. Pembangunan tersebut harus mempertimbangkan pemerataan, konektivitas antarwilayah, aktivitas ekonomi masyarakat, dan peningkatan pelayanan publik.
Ketujuh, Banggar meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) melalui penciptaan lapangan kerja, pendidikan vokasi, pelatihan, sertifikasi kompetensi, serta peningkatan efektivitas penempatan tenaga kerja.
Kedelapan, pemerintah daerah diminta memperkuat akuntabilitas dan evaluasi pencapaian target pendapatan maupun belanja. Target dalam KUA-PPAS harus diterjemahkan menjadi rencana kerja dan indikator kinerja yang jelas, terukur, serta dapat dievaluasi secara berkala.
Banggar berharap seluruh catatan dan rekomendasi tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan APBD sehingga anggaran daerah tidak sekadar berimbang secara angka, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kemandirian fiskal, kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah.
Laporan Banggar tersebut ditandatangani Ketua Banggar DPRD Lombok Tengah,H. Lalu Ramdan, S.Ag, bersama jajaran pimpinan Banggar pada 28 Agustus 2026.
Usai penyampaian pembacaan Banggar oleh juru bicara, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama, terhadap KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2027 serta perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2026.(Ftr).

Tinggalkan Balasan