Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang menjadi salah satu program strategis nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 mulai menyentuh tahap pembangunan fisik di Kabupaten Lombok Utara.
Program ini dirancang untuk memperkuat ekonomi rakyat berbasis desa melalui pembentukan koperasi modern dan mandiri.
Project Management Officer (PMO) KDKMP Kabupaten Lombok Utara, Adi Purmanto, S.E., M.M., pada Senin (24/11/2025), mengatakan bahwa pelaksanaan program ini berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurutnya, Regulasi tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun koperasi yang adaptif, inklusif, dan berdaya saing tinggi.
“Program ini bukan hanya membentuk koperasi di atas kertas, tetapi membangun ekosistem ekonomi desa yang kuat melalui koperasi yang benar-benar hidup dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Adi.
Adi menjelaskan, setelah terbentuk koperasi desa di lebih dari 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, saat ini KDKMP telah memasuki tahapan pembangunan gedung dan gerai koperasi di masing-masing wilayah.
Di Kabupaten Lombok Utara yang memiliki 43 desa, sebanyak 9 desa ditetapkan sebagai lokasi pembangunan gedung dan gerai tahap pertama.
“Di Lombok Utara, 9 desa saat ini sedang dalam tahapan pembangunan gedung dan gerai,” kata Adi.
Kesembilan desa tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni:
• Kecamatan Bayan: Desa Mumbul Sari
• Kecamatan Kayangan: Desa Gumantar
• Kecamatan Gangga: Desa Genggelang, Desa Rempek, dan Desa Rempek Darussalam
• Kecamatan Tanjung: Desa Sokong, Desa Medana, dan Desa Teniga
• Kecamatan Pemenang: Desa Malaka
Di beberapa desa seperti Sokong, Rempek, dan Gumantar, proses pembangunan bahkan telah mulai berjalan. Pekerjaan perataan dan pematangan lahan sudah dilakukan, dan bahan bangunan mulai didatangkan ke lokasi.
Adi mengungkapkan, salah satu syarat utama pembangunan gedung dan gerai koperasi adalah ketersediaan aset desa berupa lahan. Lahan yang dibutuhkan idealnya memiliki luas maksimal 1.000 meter persegi dan minimal 600 meter persegi sebagai lokasi pembangunan.
Namun, tidak semua desa di Lombok Utara memenuhi persyaratan tersebut. “Dari 43 desa di Lombok Utara, 18 desa tidak memiliki aset desa sama sekali. Delapan desa memiliki tanah yang berstatus aset kabupaten atau provinsi, sementara 17 desa memiliki aset desa yang dapat dioptimalkan,” jelasnya.
Kondisi ini, kata Adi, membuat 34 desa belum bisa dilakukan pembangunan gedung dan gerai pada tahap awal, karena keterbatasan aset lahan yang dapat dimanfaatkan secara langsung untuk program KDKMP.
Lebih jauh, Adi menuturkan bahwa terbitnya Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 22 Oktober 2025 memberikan landasan yang lebih kuat untuk percepatan penyediaan lahan.
Disamping itu, dalam Inpres tersebut, khususnya pada angka 13 huruf b, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta untuk menyediakan lahan atau tanah dari barang milik daerah provinsi, kabupaten/kota, dan/atau aset desa yang siap bangun dengan minimal luas 1.000 meter persegi. Bagi daerah yang tidak memiliki lahan seluas itu, ketentuan dapat disesuaikan dengan kondisi ketersediaan lahan di masing-masing wilayah.
“Dengan adanya Inpres 17 Tahun 2025, pemerintah daerah didorong untuk segera berkoordinasi dan membahas skema penyediaan lahan, baik dari aset daerah maupun pemanfaatan aset desa yang ada,” ujar Adi.
Adi menekankan pentingnya langkah cepat pemerintah daerah merespons amanat Inpres tersebut agar seluruh desa di Lombok Utara dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam pembangunan fasilitas koperasi.
“Pemerintah daerah perlu segera menggelar pertemuan lintas OPD dan pemangku kepentingan untuk membahas pemenuhan lokasi pembangunan gedung dan gerai di masing-masing desa pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.
Ia berharap, dengan percepatan koordinasi dan penyediaan lahan, pengurus Koperasi Merah Putih di tingkat desa dapat segera mengajukan atau mengusulkan aset lahan melalui Sistem Informasi Koperasi Desa (SIMKOPDES).
“Harapan kami, ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin. Setelah aset terdaftar di SIMKOPDES, barulah proses pembangunan gedung dan gerai dapat dilanjutkan sebagai salah satu persyaratan utama,” pungkas Adi.
Dengan terlaksananya program KDKMP secara menyeluruh, Lombok Utara diharapkan memiliki jaringan koperasi desa yang kuat, yang bukan saja menjadi tulang punggung ekonomi lokal, tetapi juga menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat dari tingkat desa.(Doel)

Tinggalkan Balasan