
Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id– Kasatpol PP Lombok Barat, I Ketut Rauh, S.S.TP., M.Si, memaparkan sejumlah capaian dan langkah strategis dalam penegakan Peraturan Daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kamis (20/11/2025).
Ketut Rauh menegaskan bahwa Satpol PP memiliki tiga tugas pokok, yakni penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Sejak dilantik pada 8 September 2025, pihaknya mulai melakukan berbagai penataan di wilayah strategis.
Penataan Senggigi Jadi Prioritas Utama
Sesuai arahan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), penataan kawasan Senggigi kini menjadi prioritas agar lebih bersih dan nyaman bagi wisatawan.
Satpol PP bersama Kadus, Kades, Camat, serta instansi terkait telah menertibkan pedagang di sepanjang Pantai Senggigi. Area sisi kiri pantai kini sudah bersih dari pedagang, sementara pelaku usaha ditempatkan di belakang eks Hotel Sentosa dengan tenda seragam yang disiapkan Pemda.
“Tenda tidak boleh ditambah luasan kanan-kiri agar tidak kumuh. Pedagang juga tidak boleh mengkapling pantai untuk menyewakan tikar dan payung,” jelas Ketut Rauh.
Pengelola kano turut diatur, dengan batas maksimal 7 kano per pengelola, dan seluruh kano wajib ditempatkan pada satu titik pengumpulan.
“Setiap hari anggota kami bertugas dari pagi hingga sore di Senggigi. Setelah pantai bersih, kami lanjutkan penataan jalan utama dari Hotel Aruna hingga Pasar Seni,” ujarnya
Satpol PP tetap memberi ruang usaha melalui pengaturan zonasi waktu berjualan, yakni pukul 16.00–02.00 WITA, dengan syarat pedagang tidak meninggalkan tenda atau gerobak setelah berjualan.
Penindakan Cafe Karaoke Ilegal
Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap cafe dan karaoke ilegal di Narmada, Kuripan, Gunungsari, dan Lingsar. Sejumlah tempat sudah ditutup dan barang bukti diamankan, termasuk pelaksanaan beberapa sidang tipiring di kecamatan.
Di wilayah Kuripan saja terdapat 12 cafe karaoke ilegal yang dipastikan tidak dapat diberikan izin. Namun, penindakan sering terkendala karena pemilik usaha menutup tempat mereka begitu mengetahui adanya razia.
“Lokasinya berdekatan, jadi saat kita tertibkan 2 hingga 4 tempat, yang lainnya sudah tutup lebih dulu,” jelasnya.
Satpol PP bersama Camat Kuripan dan Kepala Desa Jagaraga telah membahas strategi lanjutan, termasuk ronda rutin dan penutupan akses menuju lokasi usaha ilegal.
Tertibkan Reklame Ilegal dan Dukung PAD
Selain usaha ilegal, Satpol PP juga menertibkan reklame tak berizin, termasuk spanduk yang dipasang di pohon, tiang listrik, maupun titik yang merusak estetika kota.
Satpol PP turut membantu beberapa OPD dalam penegakan kewajiban wajib pajak, khususnya pajak restoran dan hiburan, sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Operasi Rumah Kos dan Ketertiban Lainnya
Guna mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan tertib, Satpol PP juga melakukan operasi terhadap rumah kos yang tidak sesuai aturan.
“Kami berharap langkah-langkah ini mampu meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sebagai wujud kerja nyata melalui kolaborasi untuk mewujudkan Lombok Barat yang Maju, Mandiri, dan Berkeadilan,” tutupnya. (Ramli Mji)

Tinggalkan Balasan