Lombok Tengah. mediajurnalindonesia. id|Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal berupa dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 dengan nilai proyek sekitar Rp5,1 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti lainnya.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MAA, mantan Kepala DLH Lombok Tengah yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SU selaku Kepala DLH periode berikutnya, SA selaku Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH, dan A yang merupakan Direktur perusahaan pemenang tender pengadaan kendaraan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, SH., MH., menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran proyek pengadaan dump truck dan arm roll tersebut.

MAA diduga melakukan perencanaan pengadaan tanpa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan dokumen yang lengkap, memecah satu kontrak menjadi dua kontrak tanpa dasar hukum yang sah, menandatangani addendum kontrak yang tidak sesuai ketentuan, serta menandatangani berita acara serah terima pekerjaan meski realisasi pekerjaan belum mencapai 100 persen.

Sementara itu, SU diduga menyetujui pembayaran termin kepada penyedia meskipun pekerjaan belum selesai sepenuhnya. Akibatnya, hingga saat ini dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB arm roll tidak pernah diterbitkan.

Tersangka SA diduga turut terlibat dalam penyusunan perencanaan yang tidak sesuai ketentuan, menyetujui pembayaran termin yang tidak sesuai progres pekerjaan, serta memalsukan sejumlah tanda tangan pada dokumen berita acara serah terima arm roll.

Adapun tersangka A selaku penyedia diduga menggunakan dokumen yang tidak benar dalam proses tender, termasuk surat dukungan yang kemudian diketahui tidak sah. Penyidik juga menemukan bahwa kendaraan yang disediakan dibeli dari perusahaan peserta tender yang kalah. Selain itu, penyedia diduga menerima pembayaran penuh meski pekerjaan belum selesai dan tanpa melengkapi bukti kepemilikan kendaraan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

Kejari Lombok Tengah menyebut rangkaian perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat untuk kepentingan penyidikan.

“Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah seluruh proses penyidikan selesai,” ujar Kajari Lombok Tengah.

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi guna mendukung reformasi birokrasi, penegakan hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan.(Ftr).