Lombok Tengah. mediajurnalindonesia.id|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027, penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian sejumlah Ranperda usulan Pemerintah Daerah, Selasa (10/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lombok Tengah tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPRD, Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag., mengatakan bahwa penetapan Propemperda Tahun 2027 merupakan langkah strategis dalam perencanaan legislasi daerah. Menurutnya, penyusunan program tersebut dilakukan melalui proses sinkronisasi antara usulan DPRD dan Pemerintah Daerah agar setiap rancangan peraturan daerah yang dibahas memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.
“Propemperda disusun berdasarkan kebutuhan hukum daerah, prioritas pembangunan, serta aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Lombok Tengah. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh Ranperda yang telah diajukan akan dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku. DPRD, lanjutnya, berkomitmen melakukan pembahasan secara cermat dan mendalam guna menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan memastikan seluruh program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Ranperda ini memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025,” kata Bupati.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Lombok Tengah yang selama ini menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan secara optimal. Menurutnya, sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga mengajukan sejumlah Ranperda usulan pemerintah daerah untuk dibahas bersama DPRD. Berbagai Ranperda tersebut diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, perlindungan lingkungan hidup, serta pengembangan sektor-sektor strategis yang menjadi prioritas pembangunan Kabupaten Lombok Tengah.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kembali menegaskan komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penetapan Propemperda Tahun 2027 serta pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan menjadi langkah penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah.(Ftr).

Tinggalkan Balasan