Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung. Seorang pria berinisial J alias A alias L (33), warga Dusun Majalangu, Desa Sokong, ditangkap aparat kepolisian saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan depan Kuburan Majalangu, Minggu (10/5/2026).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, SH, MH, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Dusun Majalangu, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami langsung memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika,” kata Mahardika.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka di pinggir jalan depan area pemakaman Majalangu saat yang bersangkutan diduga akan melakukan transaksi sabu.
Dalam penggeledahan yang disaksikan dua saksi umum, petugas menemukan empat poket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,98 gram.
Mahardika menjelaskan, satu poket sabu dengan berat bruto 0,24 gram ditemukan di dalam bungkus rokok merah yang dibawa tersangka saat penangkapan. Sementara tiga poket lainnya dengan total berat bruto 0,74 gram ditemukan dalam penggeledahan lanjutan di rumah tersangka.
“Seluruh barang tersebut diakui milik tersangka,” ujarnya.
Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, dua tabung kaca, bong atau alat hisap sabu, pipet plastik yang telah dimodifikasi, korek api gas bersumbu, bungkus rokok, serta sejumlah klip plastik bekas pakai.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AM alias B. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga pemasok, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
“Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran dan pendalaman terhadap jaringan pemasok barang tersebut,” kata Mahardika.
Sementara itu, hasil pemeriksaan laboratorium urine di RSUD Kabupaten Lombok Utara menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin atau sabu.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara telah menetapkan J alias A alias L sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Polres Lombok Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana terbaru terkait dugaan menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.(D)

Tinggalkan Balasan