Mataram, Mediajurnalindonesia.id|Tim Penasihat Hukum terdakwa Rizka Sintiani menyatakan menghormati tuntutan pidana selama 14 tahun penjara yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara yang sedang berlangsung. Namun demikian, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam aspek pembuktian yang harus diuji secara objektif oleh Majelis Hakim.

Menurut Tim Penasihat Hukum, JPU memang telah berupaya membuktikan adanya peristiwa kematian korban. Akan tetapi, persoalan utama dalam perkara tersebut bukan semata-mata mengenai terbuktinya kematian korban, melainkan apakah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Rizka Sintiani merupakan pihak yang secara langsung menyebabkan kematian tersebut.

“Kami berpendapat bahwa JPU telah membuktikan adanya kematian korban. Namun, membuktikan kematian korban tidak serta-merta berarti membuktikan siapa pelaku yang menyebabkan kematian itu terjadi. Inilah titik krusial yang menurut kami masih menyisakan keraguan hukum yang serius,” ujar Tim Penasihat Hukum dalam keterangannya.

Pihak kuasa hukum menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan belum menunjukkan adanya saksi dewasa yang melihat secara langsung peristiwa yang diduga menjadi penyebab kematian korban. Selain itu, alat bukti forensik yang diajukan lebih banyak menjelaskan sebab kematian, tetapi tidak secara langsung mengidentifikasi siapa pelaku yang menyebabkan kematian tersebut.

Tim Penasihat Hukum juga menyoroti argumentasi yang dibangun dalam tuntutan JPU yang dinilai lebih banyak mengarah pada adanya motif, kemarahan, maupun hubungan pribadi antara korban dan terdakwa. Padahal, menurut mereka, dalam hukum pidana motif tidak dapat menggantikan kewajiban penuntut umum untuk membuktikan secara nyata siapa pelaku dan bagaimana tindak pidana itu dilakukan.

“Motif bukanlah alat bukti yang dapat menggantikan pembuktian atas perbuatan pidana. Hukum tetap mengharuskan adanya pembuktian yang jelas mengenai siapa pelaku dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan,” tegasnya.

Selain itu, kuasa hukum juga mencermati adanya perbedaan yang cukup signifikan antara tuntutan terhadap Rizka Sintiani yang dituntut 14 tahun penjara dengan terdakwa lain yang menurut JPU turut terlibat dalam rangkaian peristiwa setelah kematian korban, namun hanya dituntut 9 bulan penjara.

Menurut mereka, disparitas tuntutan tersebut semestinya didukung oleh pembuktian yang sangat kuat dan tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi atau konstruksi yang belum sepenuhnya teruji di persidangan.

Karena itu, Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa penilaian akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya standar pembuktian pidana sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim yang independen dan imparsial.

“Kami berharap Majelis Hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang benar-benar terungkap di persidangan, bukan berdasarkan opini, asumsi, ataupun tekanan publik,” katanya.

Tim Penasihat Hukum menyatakan akan menyampaikan seluruh argumentasi hukum secara lengkap dalam Nota Pembelaan (Pledoi) yang akan dibacakan pada agenda persidangan berikutnya. Mereka menegaskan bahwa keadilan hanya dapat ditegakkan melalui pembuktian yang sah, objektif, dan bebas dari segala bentuk prasangka.

“Pada akhirnya, kami percaya bahwa keadilan harus dibangun di atas pembuktian yang meyakinkan. Pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah korban meninggal dunia, melainkan apakah telah terbukti tanpa keraguan yang wajar bahwa terdakwalah yang menyebabkan kematian tersebut,” tutup Tim Penasihat Hukum Rizka Sintiani. (Red)