Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Polres Lombok Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Polres Lombok Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama Mei 2026, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Lombok Utara tersebut dipimpin langsung Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K. Acara turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, awak media, dan perwakilan mahasiswa Kabupaten Lombok Utara.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tren pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Lombok Utara mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Data Polres Lombok Utara mencatat, sepanjang 2024 terdapat 47 perkara narkotika yang berhasil diungkap. Jumlah tersebut meningkat menjadi 51 perkara pada 2025. Sementara pada periode Januari hingga Mei 2026, pihak kepolisian telah mengungkap 27 perkara.
“Baru berjalan lima bulan di tahun 2026, kami sudah mengungkap 27 perkara. Atas perintah Kapolres, kami memaksimalkan pengungkapan tidak hanya terhadap pengguna, tetapi juga bandar dan pengedar dengan mengejar langsung ke sumber barangnya,” ujar Nyoman.
Menurut dia, strategi supply reduction atau pemutusan jalur pasokan narkotika menjadi fokus utama dalam penanganan kasus. Strategi tersebut terbukti melalui pengungkapan kasus selama Mei 2026 yang dikembangkan hingga ke luar wilayah Lombok Utara, yakni Kota Mataram dan Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta menjelaskan, total barang bukti sabu yang disita dari tiga laporan polisi selama Mei 2026 mencapai 71,73 gram netto. Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,74 gram disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan 1,02 gram untuk kepentingan persidangan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut mencapai 69,97 gram sabu.
Barang bukti tersebut berasal dari tiga perkara yang berhasil diungkap melalui pengembangan jaringan peredaran narkotika. Perkara pertama tercatat dalam LP/A/21/V/2026 dengan tersangka DK alias D yang ditangkap di Jalan Bung Hatta, Kota Mataram. Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan di Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Dari perkara tersebut, polisi menyita 8,50 gram sabu netto dan memusnahkan 8,21 gram.
Perkara kedua tercatat dalam LP/A/25/V/2026 dengan tersangka SJ alias P yang ditangkap di Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Barang bukti yang disita mencapai 4,89 gram sabu.
Sementara itu, perkara ketiga tercatat dalam LP/A/26/V/2026 dengan tersangka AR alias E yang ditangkap di Desa Sugian Lauk, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 58,34 gram netto.
Secara keseluruhan, sepanjang 2026 Polres Lombok Utara telah dua kali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dengan total akumulasi mencapai 106,06 gram sabu.
Selain mengedepankan penegakan hukum, Polres Lombok Utara juga memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui berbagai kegiatan edukasi kepada masyarakat. Kepolisian bersinergi dengan pemerintah desa, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta berbagai instansi terkait untuk menyosialisasikan bahaya narkoba.
Kapolres Lombok Utara juga menjalankan program rutin setiap hari Sabtu dengan mengunjungi desa-desa di wilayah Kabupaten Lombok Utara. Selain melaksanakan kegiatan bakti sosial dan bakti kesehatan, program tersebut dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat agar berani menolak dan melaporkan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Di akhir kegiatan, AKP I Nyoman Diana mengingatkan bahwa pengguna narkotika pada dasarnya merupakan korban yang membutuhkan pemulihan melalui rehabilitasi.
“Bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang sudah terlanjur menjadi pecandu, jangan takut. Laporkan diri ke kami atau langsung ke BNN untuk mendapatkan rehabilitasi. Negara telah menyiapkan wadah untuk memulihkan ketergantungan tersebut karena mereka adalah korban yang wajib diobati,” katanya.(D)

Tinggalkan Balasan