Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Bupati Sumbawa Barat mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Badaruddin Duri, tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Badaruddin Duri menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh peserta rapat yang telah hadir dan berpartisipasi dalam agenda paripurna tersebut.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh hadirin yang telah meluangkan waktu untuk memenuhi undangan dan berpartisipasi dalam rapat paripurna dewan pada hari ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Daerah telah menyampaikan Penjelasan Bupati Sumbawa Barat terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam penjelasan tersebut disampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurutnya, capaian tersebut merupakan prestasi yang membanggakan karena berhasil dipertahankan selama 12 kali berturut-turut.

“Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati beserta seluruh jajaran Pemerintah Daerah atas kerja keras, kerja cerdas, dan komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Badaruddin menegaskan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian integral dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD menjadi manifestasi fungsi pengawasan dan kontrol politik DPRD sekaligus evaluasi awal terhadap pelaksanaan APBD yang telah dijalankan pemerintah daerah.

Ia juga mengakui bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak terlepas dari berbagai dinamika dan tantangan, baik yang dipengaruhi kondisi ekonomi nasional maupun perkembangan sosial masyarakat. Karena itu, forum paripurna dinilai strategis untuk menyampaikan apresiasi, kritik konstruktif, dan rekomendasi yang solutif guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Pada kesempatan tersebut, DPRD juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh fraksi yang telah melakukan kajian secara komprehensif terhadap dokumen pertanggungjawaban APBD dan menyiapkan pemandangan umum masing-masing.

“Harapan kami, pandangan yang disampaikan dapat memberikan kontribusi positif dalam penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pembahasan, penetapan, pelaksanaan hingga evaluasi dan pertanggungjawaban. Karena itu, pembahasan Raperda ini memiliki arti penting dalam memastikan akuntabilitas dan kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sesuai mekanisme pembahasan, dalam rapat paripurna tersebut fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan pemandangan umumnya melalui juru bicara masing-masing fraksi.

Berdasarkan kesepakatan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi, pemandangan umum kali ini disampaikan oleh enam fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, dan Fraksi Persatuan Pembangunan Kebangkitan Bangsa (PPKB).

Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tidak menyampaikan pandangan umum secara langsung dalam rapat paripurna karena pimpinan dan anggota fraksi sedang mengikuti kegiatan partai di Jakarta.

Pemandangan umum Fraksi PAN disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD melalui Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi sebagai bagian dari proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan berikutnya.(zak)