Mataram, Mediajurnalindonesia.id – Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan Rakyat. Pembahasan diarahkan untuk memperjelas norma, kewenangan pemerintah, mekanisme perizinan, perlindungan lingkungan, pengawasan, hingga manfaat kegiatan pertambangan bagi masyarakat dan daerah terdampak.

Pembahasan Raperda tersebut dilakukan pada Rabu (16/9/2026) dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Biro Hukum, serta anggota Komisi IV DPRD NTB.

Dari unsur ESDM, pembahasan menekankan pentingnya memastikan setiap norma yang dimuat dalam Raperda memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sejumlah ketentuan menjadi perhatian, di antaranya Pasal 5 dan Pasal 6 mengenai pembagian kewenangan dalam pengelolaan pertambangan. Pembahasan juga mencakup keterkaitan izin pengelolaan, izin usaha pertambangan, kegiatan pemurnian, serta kewenangan sektor perindustrian.

Pasal 53 dan Pasal 54 turut dibahas, termasuk kebutuhan memperjelas mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan.

Pada Pasal 38 mengenai kewajiban, muncul masukan agar pemenuhan kewajiban tertentu tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemohon. Pemerintah dinilai perlu memberikan panduan agar proses pemenuhan kewajiban dapat berjalan secara terarah.

Ketentuan mengenai jaminan selama dua tahun sejak ditempatkan juga dinilai perlu dirumuskan lebih jelas. Hal itu diperlukan untuk mencegah munculnya multitafsir dalam pelaksanaannya.

Dari unsur LHK, perlindungan lingkungan menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan Raperda. Penguatan satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi aktivitas pertambangan rakyat dinilai perlu dimasukkan dalam konstruksi pengaturan.

Sementara itu, Biro Hukum menyoroti aspek penyelesaian sengketa. Norma mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dinilai perlu dirumuskan secara jelas sehingga Raperda tidak hanya mengatur perizinan dan aktivitas pertambangan, tetapi juga menyediakan kerangka penyelesaian apabila terjadi konflik di lapangan.

Seluruh masukan tersebut selanjutnya akan dihimpun dalam tahapan harmonisasi. ESDM dan LHK juga masih diberikan ruang untuk menyampaikan masukan terhadap rumusan Raperda.

Anggota Komisi IV DPRD NTB, Suharto, memberikan sejumlah catatan, salah satunya terkait pengaturan iuran yang berkaitan dengan koperasi.

Menurut Suharto, ketentuan tersebut perlu dicermati agar tidak menimbulkan beban finansial berlebihan bagi koperasi yang menjadi salah satu instrumen kelembagaan dalam pelaksanaan pertambangan rakyat.

Suharto juga mengusulkan pengawasan secara elektronik terhadap penjualan hasil pertambangan. Digitalisasi pengawasan dinilai dapat meningkatkan transparansi sekaligus memudahkan pemerintah memantau aktivitas penjualan hasil tambang.

Ia juga meminta istilah “peralatan pendukung” dalam Pasal 74 ayat (2) diperjelas. Batasan istilah tersebut dinilai penting agar arah pengaturannya dapat dipahami dengan jelas, terutama yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan.

Dalam pembahasan tersebut, Fikri mengingatkan agar Raperda tetap berada pada hakikat pertambangan rakyat sebagaimana semangat yang tercantum dalam Kepmen Nomor 18.

Ia menyoroti kemungkinan terjadinya pembiayaan ganda apabila sejumlah kewajiban terhadap masyarakat terdampak diatur melalui mekanisme yang tidak terintegrasi.

 

“Apakah perlu ada pengembangan masyarakat di daerah terdampak? Ini perlu dirumuskan secara tepat, termasuk bagaimana pembiayaannya agar tidak terjadi pembebanan ganda,” ujar Fikri dalam pembahasan.

Fikri juga menilai alokasi dan kontribusi pertambangan rakyat terhadap APBD perlu diperjelas. Dengan demikian, kegiatan pertambangan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi secara individual, tetapi juga dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Ia mengusulkan keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi dalam penguatan tata kelola pertambangan rakyat, terutama setelah berlakunya rezim Undang-Undang Cipta Kerja.

Masukan lainnya disampaikan Rob yang mengusulkan penggunaan istilah “daerah terdampak” sebagai pengganti “lingkar tambang”.

Menurut Rob, istilah tersebut dinilai lebih mampu menggambarkan masyarakat dan wilayah yang benar-benar menerima dampak kegiatan pertambangan, baik secara sosial, ekonomi, maupun lingkungan.

Rob juga menyoroti akses utama menuju lokasi pertambangan. Pembukaan lahan dan kegiatan pertambangan, kata dia, perlu memperhatikan penggunaan jalan umum agar tidak mengganggu fasilitas publik yang digunakan masyarakat.

Aspek pengawasan juga dinilai perlu diperkuat untuk mencegah lokasi pertambangan disalahgunakan sebagai tempat persembunyian ataupun jalur kendaraan ilegal.

H. Hasbullah Mu’is Konco menyampaikan bahwa seluruh masukan dari berbagai pihak perlu dihimpun dan diramu menjadi satu konstruksi Raperda yang komprehensif.

Materi dari ESDM, LHK, Bagian atau Biro Hukum, serta Komisi IV DPRD akan dikumpulkan sebagai bahan penyusunan rumusan akhir.

Dalam pembahasan juga ditegaskan bahwa Kementerian ESDM memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk membentuk norma penguatan dalam Raperda sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Raperda tersebut juga diharapkan mengatur aspek ketenagakerjaan secara lebih jelas. Prioritas penggunaan tenaga kerja masyarakat setempat tetap menjadi perhatian, tetapi diperlukan parameter yang jelas mengenai penggunaan tenaga kerja dari luar daerah.

Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, meminta seluruh masukan segera diramu menjadi substansi Raperda yang lebih matang.

Hamdan juga mendorong agar para pemangku kepentingan terkait segera dilibatkan dalam pembahasan. Menurut dia, masukan dari berbagai pihak diperlukan agar Raperda tidak berhenti pada pengaturan normatif, tetapi dapat menjawab kebutuhan masyarakat di daerah terdampak.

Ia meminta proses pembahasan tidak berlarut-larut. Seluruh draf dan hasil perumusan materi Raperda diharapkan segera dikirimkan kepada kementerian terkait untuk memperoleh masukan dan menjalani proses lebih lanjut.

“Selama norma yang dibentuk tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya, pemerintah daerah memiliki ruang untuk merumuskan pengaturan sesuai kebutuhan daerah,” kata Hamdan.

Menurut dia, keseluruhan proses tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pertambangan rakyat dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat serta daerah terdampak.

Dalam pembahasan tersebut, Sudirsah menyampaikan bahwa Gubernur NTB memberikan perhatian secara detail terhadap substansi Raperda Pertambangan Rakyat.

Perhatian tersebut, menurut dia, menunjukkan adanya kesamaan semangat antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan regulasi pertambangan rakyat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rangkaian pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Raperda Pertambangan Rakyat NTB. Masukan dari sektor pertambangan, lingkungan hidup, hukum, DPRD, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, serta kementerian terkait akan menjadi bahan dalam penyusunan norma.

Raperda tersebut diharapkan nantinya dapat menjadi dasar tata kelola pertambangan rakyat yang memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan lingkungan dan pengawasan, membuka ruang bagi masyarakat lokal, serta mengatur agar manfaat kegiatan pertambangan dapat dirasakan masyarakat dan daerah yang terdampak.(D)