Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lombok Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati anggaran sekitar Rp4,8 miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Anggaran tersebut telah disepakati dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lombok Utara 2026.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lombok Utara sekaligus anggota Banggar DPRD Lombok Utara, Ardianto, mengatakan anggaran itu disiapkan untuk membayar penghasilan PPPK paruh waktu, khususnya tenaga pendidik dan kependidikan yang sebelumnya belum mendapatkan alokasi melalui APBD Murni 2026.
“Banggar bersama TAPD telah menyetujui dan mengetok anggaran sebesar Rp4,8 miliar pada KUPA-PPAS Perubahan 2026,” kata Ardianto, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, pengalokasian anggaran melalui APBD Perubahan menjadi jalan yang dapat ditempuh pemerintah daerah untuk memenuhi pembayaran penghasilan PPPK paruh waktu tersebut.
Ardianto mengatakan, kesepakatan anggaran itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dan DPRD Lombok Utara untuk menyelesaikan persoalan pembayaran penghasilan PPPK paruh waktu yang sempat tertunda.
“Memang hanya melalui mekanisme perubahan anggaran hal ini bisa dilakukan,” ujarnya.
Setelah kesepakatan Banggar dan TAPD tersebut, pemerintah daerah kini tengah menyusun Rancangan APBD Perubahan (RAPBD-P) Lombok Utara 2026.
Ardianto berharap RAPBD Perubahan 2026 dapat segera ditetapkan sehingga anggaran untuk pembayaran penghasilan PPPK paruh waktu dapat direalisasikan.
“Atas dasar kesepakatan dan persetujuan itu, saat ini TAPD sedang menyusun RAPBD-P 2026. Kami harapkan bulan ini sudah bisa ditetapkan,” kata dia.
Dia menjelaskan, persoalan penghasilan PPPK paruh waktu, khususnya tenaga pendidik dan kependidikan, berkaitan dengan sumber pembiayaan mereka sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sebelumnya, tenaga pendidik dan kependidikan tersebut memperoleh penghasilan melalui sekolah masing-masing dalam lingkup Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora), antara lain melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Besaran penghasilan yang diterima juga bervariasi karena mengikuti mekanisme dan kemampuan pembiayaan di masing-masing sekolah.
Kondisi tersebut membuat penghasilan tenaga pendidik dan kependidikan belum dialokasikan melalui APBD Murni Lombok Utara 2026.
Ardianto mengatakan, jika mekanisme pembayaran melalui dana BOS tetap diteruskan setelah mereka berstatus PPPK paruh waktu, berpotensi muncul perbedaan penghasilan dengan PPPK paruh waktu dari kelompok lainnya.
Karena itu, pemerintah daerah memilih mengalokasikan anggaran melalui APBD agar penghasilan PPPK paruh waktu dapat lebih seragam.
“Kalau diteruskan penghasilan mereka melalui dana BOS, akan terjadi perbedaan atau kesenjangan dengan penghasilan paruh waktu yang lain. Akhirnya pemerintah daerah ingin menyeragamkan,” ujarnya.
Dengan adanya alokasi sekitar Rp4,8 miliar dalam APBD Perubahan 2026, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penghasilan kepada PPPK paruh waktu sesuai kebijakan yang telah disepakati.
Ardianto juga menyampaikan permohonan maaf kepada PPPK paruh waktu yang penghasilannya sempat tertunda. Menurut dia, keterlambatan tersebut bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan berkaitan dengan perubahan sistem dan mekanisme penganggaran setelah proses pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Semua itu bukan disengaja, tetapi karena sistem dan proses pengangkatan paruh waktu, khususnya tenaga pendidik dan kependidikan, sebelumnya penghasilan mereka berada di pos yang berbeda,” katanya.(D)

Tinggalkan Balasan