
Mataram, Mediajurnalindonesia.id – Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menyoroti efektivitas perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas. Dewan meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memastikan setiap anggaran memiliki keterkaitan yang jelas dengan prioritas pembangunan NTB.
Sorotan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD NTB bersama Bappeda Provinsi NTB dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD NTB, Kamis (27/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Bappeda memaparkan evaluasi pelaksanaan anggaran 2026, capaian kinerja pembangunan, penyesuaian sejumlah indikator strategis, serta rancangan program dan kebutuhan anggaran untuk 2027.
Salah satu perhatian Komisi IV adalah penurunan anggaran Bappeda. Pada APBD 2025, anggaran Bappeda mencapai sekitar Rp39,72 miliar. Angka itu turun menjadi Rp31,38 miliar pada 2026 atau berkurang sekitar Rp8 miliar, setara dengan penurunan sekitar 21 persen.
Dalam penyesuaian KUA-PPAS 2026, pagu Bappeda kembali menjadi sekitar Rp31,002 miliar. Penyesuaian tersebut antara lain berasal dari pengurangan belanja pegawai sebesar Rp1,384 miliar.
Dari pengurangan itu, sekitar Rp1 miliar dialokasikan kembali untuk memperkuat belanja urusan, sedangkan sekitar Rp384,5 juta menjadi efisiensi bersih.
Tambahan Rp1 miliar tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pembangunan daerah. Sejumlah isu strategis yang dikawal antara lain stunting, kemiskinan, pendidikan vokasi, tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), Geopark, Standar Pelayanan Minimal (SPM), infrastruktur, serta persiapan peninjauan dokumen perencanaan lima tahunan.
Namun, struktur anggaran Bappeda masih didominasi belanja pegawai. Dari total pagu 2026, sekitar 61,58 persen dialokasikan untuk belanja pegawai, termasuk gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS/PPPK, P3K PW, serta jaminan sosial.
Hingga 23 Agustus 2026, realisasi keuangan Bappeda mencapai Rp17,36 miliar atau sekitar 55,32 persen dari pagu. Adapun realisasi fisiknya tercatat 59,17 persen.
Bappeda menyebut sejumlah keluaran strategis telah dihasilkan, antara lain penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), konsultasi publik, fasilitasi RKPD kabupaten/kota, serta pemantauan dan evaluasi target pembangunan.
Sinkronisasi dengan Triple Agenda
Di tengah keterbatasan fiskal, anggota Komisi IV mempertanyakan sejauh mana perencanaan dan penganggaran Bappeda mampu memastikan anggaran daerah mendukung Triple Agenda NTB.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB Sudirsah Sujanto mempertanyakan skema penganggaran yang dibangun Bappeda dalam kondisi keuangan daerah saat ini. Ia juga menyoroti bagaimana perencanaan pembangunan disusun ketika pemerintah daerah menghadapi berbagai persoalan, termasuk kebencanaan dan kebakaran.
Selain itu, DPRD mempertanyakan selektivitas Bappeda dalam menyaring usulan anggaran dari organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sejauh mana selektivitas penganggaran OPD-OPD dalam mendukung Triple Agenda? Dan sejauh mana dampak program nasional terhadap Triple Agenda NTB?” menjadi salah satu persoalan yang mengemuka dalam rapat.
Anggota Komisi IV, Fikri, juga meminta penjelasan konkret mengenai fungsi koordinatif Bappeda. Menurut dia, Bappeda tidak cukup hanya menyusun dokumen perencanaan, tetapi harus mampu mengorkestrasi pelaksanaan agenda pembangunan sehingga program antar-OPD berjalan selaras.
Pertanyaan tersebut menempatkan Bappeda sebagai simpul penting yang menghubungkan perencanaan, penganggaran, program nasional, dan capaian pembangunan daerah.
Dana Desa Ikut Disoroti
Pembangunan desa juga menjadi perhatian Komisi IV. Anggota Komisi IV H. Hasbullah Mu’is Konco mempertanyakan parameter yang digunakan Bappeda untuk memastikan realisasi dana ke desa tetap sejalan dengan misi pembangunan daerah.
Ia juga mempertanyakan efektivitas tenaga pendamping desa dalam memastikan program pembangunan di tingkat desa berjalan sesuai arah kebijakan pemerintah daerah.
Sementara itu, Rob mempertanyakan besaran dana dari perubahan anggaran yang nantinya dapat disalurkan kepada desa. Dahlan meminta penjelasan mengenai perkembangan program Desa Berdaya, termasuk sejauh mana seluruh desa di NTB telah terakomodasi dalam kebijakan pemerintahan Ikbal-Dinda.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Bidang Bappeda menjelaskan bahwa meskipun anggaran 2026 mengalami penurunan, Pemerintah Provinsi NTB tetap berkomitmen terhadap pembangunan desa.
Menurut dia, dukungan kepada desa diberikan secara langsung melalui rekening desa dan tidak semata-mata diwujudkan dalam bentuk kegiatan yang dikendalikan pemerintah provinsi.
Pemerintah juga membentuk tim pengawalan atau pendampingan pembangunan desa melalui program Desa Berdaya.
“Komitmen Pemerintah NTB terhadap pembangunan di tingkat desa tetap dijaga. Bantuan dana ke desa langsung ke rekening desa, tidak dalam bentuk kegiatan,” demikian substansi penjelasan Bappeda.
Anggaran Bappeda 2027 Naik
Untuk tahun anggaran 2027, Bappeda mengusulkan anggaran sekitar Rp35,168 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan pagu 2026.
Sumber pembiayaan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp8,61 miliar dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp27,05 miliar.
Dari total usulan tersebut, sekitar Rp18,48 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai dan Rp4,62 miliar untuk operasional penunjang. Selebihnya diarahkan untuk program perencanaan, pengendalian, evaluasi, analisis data, Musrenbang, penyusunan dokumen perencanaan daerah, hingga implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Bappeda juga menyiapkan sejumlah program koordinasi tematik. Di antaranya pemenuhan SPM sekitar Rp134,6 juta, percepatan penurunan stunting Rp182,3 juta, koordinasi pendidikan vokasi Rp94,1 juta, Musrenbang PUGIS Rp162,3 juta, SDGs Rp325,6 juta, penanggulangan kemiskinan Rp401,2 juta, pangan dan gizi Rp192,1 juta, infrastruktur dan RTRW Rp128,9 juta, serta tata kelola kewilayahan dan Geopark Rp186,8 juta.
Besarnya porsi belanja pegawai kembali menjadi catatan DPRD. Anggota Komisi IV Iwan Panji menegaskan perlunya penyisiran belanja pegawai di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar struktur APBD memberikan ruang lebih besar bagi belanja pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Target Kinerja Turun
Rapat juga membahas perubahan sejumlah indikator strategis Bappeda untuk 2026 dan 2027.
Salah satunya adalah Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional (IPPN). Target yang sebelumnya ditetapkan 91,75 disesuaikan menjadi 87,50 pada perubahan 2026 dan 88,00 untuk 2027.
Komponen Perencanaan Kinerja SAKIP juga mengalami penyesuaian menjadi 24,46 persen pada perubahan 2026 dan 24,85 persen pada 2027.
Bappeda menjelaskan, penyesuaian target tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah sekaligus menyelaraskannya dengan indikator makro dalam RPJMD NTB 2025–2029.
Namun, perubahan target tersebut menjadi perhatian DPRD karena menyangkut kualitas perencanaan pembangunan. Penurunan target perlu dapat dijelaskan apakah merupakan konsekuensi rasional dari tekanan fiskal atau menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kualitas perencanaan.
Hal itu penting karena Bappeda memiliki posisi strategis dalam menghubungkan visi kepala daerah, perencanaan OPD, penganggaran APBD, program nasional, dan kebutuhan masyarakat.
Surplus Pendapatan Jadi Ruang Fiskal
Di tengah keterbatasan fiskal, Bappeda menyampaikan bahwa APBD Perubahan masih memiliki surplus dari sisi pendapatan lebih dari Rp10 miliar.
Tambahan ruang fiskal tersebut membuka peluang bagi DPRD untuk kembali menguji prioritas belanja pemerintah daerah. Persoalannya bukan hanya seberapa besar anggaran yang tersedia, melainkan bagaimana anggaran tersebut diarahkan dan seberapa besar dampaknya terhadap masyarakat.
Rapat Komisi IV DPRD NTB bersama Bappeda pun menegaskan bahwa keberhasilan perencanaan pembangunan tidak semestinya diukur dari tingkat penyerapan anggaran semata.
Dengan ruang fiskal yang semakin ketat, Bappeda dituntut semakin selektif dalam menetapkan prioritas, memperkuat sinkronisasi antar-OPD, memastikan program nasional memberikan dampak terhadap agenda daerah, serta menjamin pembangunan desa dan Triple Agenda NTB memperoleh dukungan anggaran yang memadai.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan APBD bukan sekadar seberapa besar anggaran dibelanjakan, melainkan seberapa jauh belanja tersebut mampu menghasilkan perubahan yang terukur bagi masyarakat NTB.(D)

Tinggalkan Balasan