Mataram, Mediajurnalindonesia.id – Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat melalui kajian dan konsultasi lintas kementerian. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus dapat diterapkan di lapangan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, mengatakan pendalaman dilakukan agar Raperda tidak berhenti sebagai aturan normatif. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari pertambangan.

Menurut Sudirsah, Komisi IV telah melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian terkait, antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aspek lingkungan hidup juga menjadi bagian dari pembahasan.

“Pembahasan Raperda, tidak cukup dilakukan dengan menguji pasal demi pasal. Pertambangan rakyat berkaitan dengan berbagai rezim hukum, mulai dari pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup, tata ruang, pemerintahan daerah, hingga perdagangan dan perlindungan masyarakat,” kata Sudirsah, Senin (24/8/2026).

Karena itu, kata Sudirsah, Raperda diarahkan tidak sekadar menjadi instrumen untuk menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini melakukan kegiatan pertambangan secara informal untuk masuk ke dalam sistem yang legal.

Secara substantif, Raperda disusun sebagai tindak lanjut atas pendelegasian kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara kepada pemerintah daerah provinsi. Materi yang diatur antara lain kewenangan daerah, perizinan berusaha, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), izin pengangkutan dan penjualan, serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Khusus pertambangan rakyat, Raperda mengatur pihak yang dapat menjadi pemegang IPR, luasan wilayah, jangka waktu izin, tata niaga, larangan penggunaan bahan peledak dan bahan berbahaya, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, reklamasi dan pascatambang, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

“Komisi IV juga memberi perhatian terhadap mekanisme perizinan melalui sistem elektronik atau Online Single Submission (OSS), mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Salah satu hal yang didalami Komisi IV adalah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Delegasi kewenangan kepada gubernur dinilai tidak boleh ditafsirkan sebagai pengambilalihan kewenangan yang tetap menjadi domain pemerintah pusat.

Hasil konsultasi dengan Kementerian Kehutanan, misalnya, menegaskan bahwa penetapan WPR atau penerbitan IPR tidak serta-merta memberikan hak kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan.

Jika lokasi pertambangan berada di dalam kawasan hutan, persetujuan penggunaan kawasan hutan tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Raperda tidak boleh memuat norma yang mengambil alih kewenangan pemerintah pusat dalam urusan kehutanan. Penggunaan kawasan hutan harus tetap mengacu pada regulasi kehutanan nasional.

“Komisi IV juga menilai kepastian ruang harus menjadi salah satu dasar sebelum WPR ditetapkan. Pemeriksaan perlu mempertimbangkan peta kawasan hutan, rencana tata ruang wilayah, dan data geospasial yang berlaku. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah konflik antara masyarakat, pemerintah, pemegang izin, dan kawasan hutan,” ungkapnya.

Pendalaman bersama Kementerian ESDM juga dilakukan untuk memastikan pengelolaan IPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara. Pemerintah daerah tidak dapat menetapkan WPR secara sepihak di luar mekanisme penetapan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dengan demikian, Raperda diarahkan untuk memastikan WPR yang telah ditetapkan dapat dikelola secara tertib, transparan, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Komisi IV menilai legalisasi pertambangan rakyat harus berjalan beriringan dengan keselamatan kerja. Pertambangan rakyat tidak boleh dimaknai sebagai kegiatan yang bebas dari standar keselamatan.

Metode penambangan harus mempertimbangkan kondisi geologi, keselamatan pekerja, dan daya dukung lingkungan. Metode underground mining dinilai memiliki risiko keselamatan tinggi sehingga membutuhkan kajian khusus.

Sementara itu, kegiatan pertambangan rakyat dapat diarahkan pada metode tambang terbuka dengan tetap memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.

Penggunaan alat mekanis juga tidak serta-merta dilarang. Dengan persyaratan dan spesifikasi tertentu, peralatan seperti ekskavator dinilai dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memberikan kepastian usaha bagi masyarakat.

Komisi IV juga memberi perhatian terhadap potensi dominasi pemodal besar dalam kegiatan pertambangan rakyat. IPR diharapkan benar-benar menjadi instrumen ekonomi masyarakat setempat, bukan menggunakan nama penduduk lokal untuk kepentingan pemodal dari luar daerah.

Karena itu, ketentuan mengenai penduduk setempat perlu dirumuskan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan nasional. Pengaturan tersebut sekaligus untuk mencegah praktik nominee, yakni penggunaan nama masyarakat lokal untuk kepentingan pihak lain.

Perlindungan masyarakat lokal juga dinilai tidak cukup hanya melalui pemberian akses perizinan. Masyarakat membutuhkan pembinaan, akses teknologi, perlindungan keselamatan kerja, penguatan kelembagaan koperasi, akses pembiayaan, dan kepastian pasar.

Dalam hal tata niaga, keberpihakan kepada masyarakat lokal tidak diarahkan untuk menutup pasar atau menghambat perdagangan antardaerah. Pengaturan harga patokan mineral, penjualan ke luar daerah, serta keterlibatan koperasi dan badan usaha milik daerah (BUMD) harus tetap berada dalam kerangka hukum perdagangan dan persaingan usaha.

Koperasi dan BUMD diharapkan dapat memperkuat rantai pasok, meningkatkan posisi tawar penambang rakyat, dan menciptakan tata niaga yang transparan.

Aspek lingkungan juga menjadi bagian penting dalam pembahasan Raperda. Kewajiban reklamasi dan pascatambang dinilai tidak boleh baru dipikirkan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Jaminan reklamasi dan instrumen pengelolaan lingkungan perlu menjadi bagian dari sistem perizinan pertambangan rakyat sejak awal.

Komisi IV juga mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam merancang pungutan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) harus bersumber dari instrumen fiskal yang memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan demikian, kepentingan meningkatkan penerimaan daerah tidak boleh mengorbankan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Dari rangkaian kajian tersebut, Komisi IV mendorong Raperda Pertambangan Rakyat NTB dibangun di atas empat pilar, yakni kepastian hukum, keselamatan dan keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial dan ekonomi lokal, serta tata kelola dan akuntabilitas.

Komisi IV juga mendorong penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan di daerah, termasuk melalui pembentukan atau penguatan satuan tugas yang dapat membantu mengatasi keterbatasan pengawasan teknis di lapangan.

“Bagi Komisi IV DPRD NTB, tantangan Raperda Pertambangan Rakyat bukan hanya menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin. Regulasi tersebut juga harus menjawab alasan masyarakat memilih menambang secara informal dan membuka jalan agar mereka dapat masuk ke dalam sistem legal,” pungkasnya.

Selain itu, keselamatan pekerja harus dijamin, lingkungan harus dipulihkan, dan manfaat ekonomi pertambangan harus dapat kembali kepada masyarakat dan daerah secara proporsional.

Karena itu, pendekatan yang didorong mencakup legalisasi, pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, dan penyelesaian persoalan secara terukur.

Rangkaian konsultasi dengan kementerian terkait menjadi bagian dari upaya memastikan setiap norma dalam Raperda memiliki pijakan hukum dan dapat diterapkan.

Pada akhirnya, Raperda Pertambangan Rakyat NTB diharapkan tidak berhenti sebagai regulasi yang baik di atas kertas. Regulasi tersebut diharapkan mampu mempertemukan tiga kepentingan utama, yakni kepastian hukum, perlindungan lingkungan dan keselamatan, serta keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal.

Jika ketiganya dapat dirumuskan secara seimbang, Raperda Pertambangan Rakyat dapat menjadi instrumen hukum untuk memberikan jalan keluar bagi persoalan pertambangan rakyat di NTB yang selama ini berada di antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan tuntutan terhadap tertib hukum serta kelestarian lingkungan.(D)