Rapat Kerja Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi NTB.

Mataram, Mediajurnalindonesia.id – Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menyoroti realisasi anggaran dan progres pelaksanaan program Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi NTB. Sorotan itu mengemuka dalam rapat kerja pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD NTB 2026 di Mataram, Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan dokumen bahan rapat, Biro PBJ pada APBD murni 2026 mengelola dua program dengan total anggaran Rp1,447 miliar. Hingga saat ini, realisasi anggaran tercatat Rp806,714 juta atau 55,73 persen.

Dua program tersebut meliputi Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dengan pagu Rp401,562 juta dan Program Kebijakan dan Pelayanan Pengadaan sebesar Rp1,045 miliar.

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah digunakan untuk mendukung sejumlah kebutuhan administrasi dan operasional, antara lain perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah, administrasi keuangan, administrasi umum, penyediaan jasa penunjang, pengadaan barang milik daerah, serta pemeliharaan barang milik daerah.

Sementara itu, Program Kebijakan dan Pelayanan Pengadaan mencakup pengelolaan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp287,939 juta, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Rp163,283 juta, serta pembinaan dan advokasi PBJ Rp594,714 juta.

Dalam pembahasan perubahan APBD 2026, pagu anggaran Biro PBJ diusulkan meningkat cukup besar, dari Rp1,447 miliar menjadi Rp2,709 miliar.

Kenaikan terutama terjadi pada Program Kebijakan dan Pelayanan Pengadaan yang diusulkan menjadi Rp2,290 miliar. Alokasi untuk pembinaan dan advokasi PBJ meningkat dari Rp594,714 juta menjadi Rp1,839 miliar. Adapun anggaran pengelolaan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan LPSE tetap pada pagu sebelumnya.

Adapun Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah diusulkan meningkat menjadi Rp418,962 juta. Salah satu kenaikan berasal dari anggaran administrasi keuangan perangkat daerah yang bertambah dari Rp27,626 juta menjadi Rp45,026 juta.

Besarnya usulan kenaikan anggaran tersebut menjadi perhatian anggota Komisi IV. Mereka meminta Biro PBJ menjelaskan hubungan antara tambahan anggaran dengan progres kegiatan yang telah berjalan.

Anggota Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, mempertanyakan program yang telah direalisasikan dalam APBD 2026.

“Program-program apa saja di APBD 2026 yang sudah terealisasi?” ujar Sudirsah dalam rapat.

Pertanyaan serupa disampaikan H. Hasbullah Mu’is Konco. Ia meminta penjelasan mengenai perkembangan kegiatan sekaligus dasar pengajuan tambahan anggaran.

“Bagaimana progres kegiatan APBD 2026? Dan tambahan anggaran Rp150 juta itu diperuntukkan untuk apa?” tanyanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Biro PBJ menyampaikan bahwa empat paket kegiatan yang bersumber dari APBD telah selesai dilaksanakan.

Namun, Biro PBJ juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp150 juta untuk kebutuhan SPDP. Usulan tersebut menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam pembahasan KUA-PPAS, terutama mengenai urgensi, keluaran kegiatan, dan kaitannya dengan target kinerja Biro PBJ.

Komisi IV menilai pembahasan anggaran tidak cukup hanya melihat besaran pagu. Setiap tambahan anggaran perlu dikaitkan dengan progres pelaksanaan program, keluaran yang terukur, serta manfaatnya terhadap peningkatan tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

Dengan realisasi anggaran baru mencapai 55,73 persen, sementara pagu Biro PBJ dalam usulan perubahan APBD meningkat menjadi Rp2,709 miliar, DPRD perlu memastikan penambahan tersebut didasarkan pada kebutuhan yang terukur.

Pembahasan KUA-PPAS menjadi momentum bagi Komisi IV untuk meminta penjelasan lebih rinci mengenai keterkaitan antara realisasi anggaran, penyelesaian paket kegiatan, target kinerja, dan kebutuhan tambahan anggaran.

Dengan demikian, setiap alokasi anggaran diharapkan memiliki dasar kebutuhan yang jelas, keluaran yang dapat diukur, serta manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(D)