LombokTengah.mediajurnalindonesia.id- Sekitar dua belas sepeda motor berbagai merek, yang berada disalah satu bengkel, di Jalan Raya Bodak Desa Montong Terep Kecamatan Praya Lombok Tengah, berhasil diamankan pihak Polsek Praya.dibantu oleh Pasukan Kerame Dise Gagak Hitam Kecamatan Praya Lombok Tengah, Minggu dini hari sekitar pukul,04.00 wita,(11/2/2024).
Belasan sepeda motor motor tersebut, tidak memiliki surat surat yang lengkap dan keadaan motor sudah dimodifikasi. Untuk sementara asal usul sepeda motor yg sudah berbeda kerangka dan mesinnya itu sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak Polsek Praya Lombok Tengah.
Keberadaan bengkel sebagai tempat penyimpanan belasan motor tanpa surat surat, sudah lama diendus oleh Pasukan Kerame Adat Dise Gagak Hitam yang markasnya berada di Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, serta pemilik bengkel sering dinasehati oleh Ketua Kerame Dise Pasukan Gagak Hitam, namun tidak dihiraukan.
Penggerebekan bengkel tempat penyimpanan belasan motor motor
tersebut juga dilaporkan karena masyarakat merasa terganggu, karena jalan raya Montong Terep tempat diajadikan sebagai tempat balap liar, serta bengkel tersebut sering dijadikan tempat mengubah mesin anak anak yang melakukan balap liar.
Ketua Pasukan Kerame Dise Gagak Hitam Kecamatan Praya Lombok Tengah.H.Sujayadi, ketika ditemui media di kediamannya di Montong Terep menjelaskan, kalau dirinya beserta pasukannya sudah lama mengingatkan pemilik bengkel tersebut, untuk hati hati melakukan servis sepeda motor, apalagi dibengkel tersebut tempat mangkalnya anak anak muda yang akan melakukan balap liar, namun pemilik bengkel tidak mengindahkan nasehat dirinya.
Kapolsek Praya Iptu.Susan ketika dihubungi via ponsel selulernya, sehari setelah kejadian penangkapan mengatakan, dirinya belum monitor dan belum mendapatkan laporan dari anggotanya, tentang penyitaan motor motor bodong tersebut dari salah satu bengkel yang berada di wilayah Desa Montong Terep Kecamatan Praya, kendati demikian, apabila motor motor tersebut memiliki kelengkapan surat surat, dan jelas orang yang memiliki, maka motor motor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya, namun kalau motor motor tersebut diduga hasil dari pencurian dan tidak memiliki surat surat surat, maka tempat penemuan motor tersebut, atau pemilik bengkel akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita akan menyelidiki asal usul motor tersebut,sehingga nantinya kalau sudah jelas, kita akan mengambil langkah langkah dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, selanjutnya bagi yang bisa menunjukkan surat kepemilikan sepeda motor tersebut serta menunjukkan surat suratnya , kita akan kembalikan kepada pemiliknya”,tutup Susan.( Fatur/MJI).
