Banten, Mediajurnalindonesia.id – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka seiring rencana legislative review atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang politik, khususnya Undang-Undang Pemilihan Umum. Isu ini kembali memantik perdebatan publik mengenai substansi demokrasi, kedaulatan rakyat, serta konsistensi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (28/1/2026).
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sekaligus Ketua Dewan Pengurus Daerah Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Provinsi Banten, Mirdedi, SH., MH., menilai perdebatan tersebut harus ditempatkan secara proporsional dengan merujuk pada prinsip-prinsip dasar negara yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Indonesia secara konstitusional adalah negara kesatuan, negara hukum, dan negara yang berkedaulatan rakyat. Oleh karena itu, pembahasan mengenai sistem pemilihan kepala daerah tidak boleh dilepaskan dari prinsip demokrasi konstitusional sebagaimana diamanatkan UUD 1945,” ujarnya.
Demokrasi Tidak Tunggal dalam Satu Model
Mirdedi menjelaskan bahwa dalam negara demokrasi, esensi utama bukan terletak pada satu model pemilihan tertentu, melainkan pada sejauh mana kedaulatan rakyat benar-benar dijalankan, hak-hak politik warga negara dilindungi, serta pemerintahan yang terbentuk memiliki legitimasi dan akuntabilitas.
Ia menguraikan bahwa para pemikir demokrasi dunia seperti Joseph Schumpeter, Robert Dahl, Seymour Martin Lipset, Samuel P. Huntington, hingga Larry Diamond, pada prinsipnya menempatkan pemilihan umum sebagai instrumen utama demokrasi, baik secara langsung maupun melalui mekanisme perwakilan.
“Dengan merujuk pada teori-teori demokrasi tersebut, pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD maupun yang dipilih secara langsung oleh rakyat, keduanya dapat dikategorikan sebagai sistem yang demokratis sepanjang memenuhi prinsip pemilu yang bebas, adil, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Dalam sejarah penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, kedua sistem tersebut pernah diterapkan. Pada masa Orde Baru, kepala daerah dipilih oleh DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah. Sementara pasca-Reformasi, aspirasi publik mendorong perubahan sistem menjadi pemilihan langsung oleh rakyat sebagai bentuk penguatan partisipasi politik.
Namun, menurut Mirdedi, perubahan kondisi sosial, politik, dan ekonomi saat ini membuat wacana pengembalian pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali menguat, dengan berbagai alasan mulai dari efisiensi anggaran, stabilitas politik daerah, hingga dampak sosial dari kontestasi politik langsung.
Dinamika Politik dan Potensi Polarisasi
Meski demikian, ia menilai wacana tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh semua elemen masyarakat. Perbedaan sikap antara partai politik, kelompok masyarakat sipil, dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan berpotensi menimbulkan polarisasi yang justru kontra-produktif bagi pembangunan demokrasi.
“Jika perubahan sistem Pilkada dipaksakan tanpa pengelolaan aspirasi publik yang baik, maka hal ini berpotensi menimbulkan konflik sosial dan politik, bahkan dapat berujung pada pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Mirdedi, sangat tidak kondusif bagi upaya membangun kehidupan demokrasi yang sehat, berorientasi pada kesejahteraan rakyat, serta menjunjung tinggi nilai persatuan dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan.
Referendum Dinilai Solusi Demokratis
Untuk menjembatani perbedaan pandangan tersebut, Mirdedi mengusulkan agar penentuan model sistem pemilihan kepala daerah diserahkan kembali kepada rakyat melalui mekanisme referendum atau pengumpulan pendapat umum.
“Referendum merupakan instrumen demokrasi langsung yang memungkinkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi untuk menentukan kebijakan politik yang strategis. Dengan cara ini, keputusan yang diambil akan memiliki legitimasi kuat dan mengurangi potensi penolakan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa referendum berbeda dengan sekadar survei atau konsultasi publik. Referendum memiliki konsekuensi hukum yang mengikat dan menjadi dasar bagi pembentuk undang-undang dalam menetapkan norma hukum terkait sistem pemilihan kepala daerah.
Dalam praktik ketatanegaraan internasional, referendum telah banyak digunakan oleh negara-negara demokratis seperti Swiss, Italia, Jerman, Belanda, Australia, hingga Inggris dalam kasus Brexit. Indonesia sendiri memiliki pengalaman historis dalam penyelenggaraan referendum, antara lain Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Papua Barat pada 1969 dan referendum Timor Timur pada 1999.
“Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa referendum bukanlah konsep asing dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan dapat digunakan sebagai mekanisme demokratis untuk mengambil keputusan penting,” tambahnya.
Menjaga Demokrasi Konstitusional
Mirdedi menekankan bahwa apapun model Pilkada yang nantinya dipilih, prinsip negara kesatuan, negara hukum, dan kedaulatan rakyat harus tetap menjadi pijakan utama. Demokrasi tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai prosedur pemilihan, tetapi sebagai sistem yang menjamin partisipasi rakyat, perlindungan hak asasi manusia, serta pemerintahan yang bertanggung jawab.
“Tujuan akhir dari pemilihan kepala daerah adalah membentuk pemerintahan yang sah, efektif, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil harus benar-benar mencerminkan kehendak rakyat dan dilaksanakan sesuai konstitusi,” pungkasnya. (Red/Ramli Mji)

Tinggalkan Balasan