
Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id — Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sudirsah Sujanto, menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Dusun Serungga, Desa Selelos; Dusun Lias, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga; serta Dusun Gelumpang, Desa Andalan, Kecamatan Bayan, pada Minggu (18/1/2026).
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya petani, mengenai substansi dan arah kebijakan dalam Raperda yang tengah dibahas di DPRD Provinsi NTB. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan aspirasi secara langsung dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Sudirsah Sujanto menjelaskan bahwa sosialisasi Raperda merupakan bagian dari upaya DPRD untuk mendekatkan produk hukum daerah kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui isi peraturan, tetapi juga dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan saran, baik secara lisan maupun tertulis.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami produk hukum daerah sekaligus mendorong partisipasi publik dalam proses pembentukan Raperda. Aspirasi masyarakat sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujar Sudirsah.
Ia menegaskan, petani merupakan pilar utama perekonomian bangsa yang sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dari negara. Oleh karena itu, perubahan Perda ini diharapkan mampu memperkuat posisi petani, baik dari sisi perlindungan usaha, akses permodalan, hingga peningkatan kapasitas produksi.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Dusun Serungga, Sebak, menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah dapat memberikan penyuluhan pertanian secara rutin kepada para petani. Ia juga berharap adanya bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) guna menunjang produktivitas pertanian di wilayah tersebut.
Senada dengan itu, Kepala Desa Andalan, Megawadi, mengapresiasi langkah DPRD Provinsi NTB dalam mendorong lahirnya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Ia berharap ke depan petani dapat memperoleh akses pinjaman modal tanpa bunga demi meningkatkan kesejahteraan. Selain itu, ia juga mengusulkan adanya bantuan bibit jagung serta alsintan untuk mendukung kegiatan pertanian masyarakat desa.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Provinsi NTB berharap Raperda yang disusun dapat menjawab kebutuhan riil petani serta mendorong terwujudnya kesejahteraan dan kemandirian sektor pertanian di daerah.(AB)

Tinggalkan Balasan