Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memfasilitasi mediasi terkait persoalan lalu lintas dam truk pengangkut Galian C di wilayah Kecamatan Gerung. Mediasi tersebut digelar di Aula Kantor Camat Gerung, Senin (2/2/2026), dan dipimpin langsung oleh Asisten I Lombok Barat, H. Saiful Ahkam Mahfuz.

Camat Gerung, Fitriati Wahyuni, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang meminta adanya pembatasan lalu lintas dam truk yang melintasi wilayah Desa Gapuk dan Desa Mesanggok

“Intinya bukan melarang, tetapi membatasi lalu lintas dam truk dengan sejumlah pertimbangan, seperti kerusakan jalan dan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah,” ujar Fitriati.

Ia menegaskan, aktivitas Galian C tidak bisa serta-merta dihentikan karena para pelaku usaha memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi. Penutupan hanya bisa dilakukan apabila aktivitas tambang tersebut terbukti ilegal.

“Tujuan pertemuan ini adalah mencari solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan. Di satu sisi ada kepentingan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, di sisi lain ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Galian C,” jelasnya.

Dalam mediasi tersebut juga disampaikan bahwa penyetopan aktivitas atau lalu lintas secara sepihak oleh masyarakat tidak dibenarkan secara hukum. Pengaturan dan penindakan lalu lintas merupakan kewenangan aparat kepolisian.

“Kami khawatir jika masyarakat memaksakan kehendak menyetop truk, justru akan berimbas pada persoalan hukum bagi masyarakat sendiri,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, disepakati beberapa poin solusi. Pertama, Kepala Desa bersama Ketua BPD dari kedua desa diminta berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemerintah tidak lepas tangan dan persoalan ini menjadi atensi serius pemerintah daerah, bahkan langsung mendapat perhatian Pemerintah Daerah Lombok Barat.

Kedua, untuk sementara waktu, penggunaan jalur alternatif akan diberlakukan. Selain itu, pihak pengusaha Galian C bersama Dinas Perhubungan akan melakukan kajian teknis melalui Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Kajian tersebut akan menilai berbagai aspek, mulai dari tonase kendaraan, frekuensi ritase, kelas jalan, hingga kewajiban penutupan muatan dengan terpal guna mengurangi debu.

“Nantinya akan dibuat kesepakatan bersama. Jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan itu, tentu akan ada sanksi,” jelas Fitriati.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten I Setda Lombok Barat, Dinas PMD, Dinas Perhubungan, DLH, Satpol PP, unsur Forkopimcam Gerung, Kapolsek Gerung, Dan Ramil, perwakilan dua desa terdampak beserta BPDnya, serta para pemilik usaha Galian C.

Camat Gerung menegaskan, mediasi ini bertujuan untuk meredam potensi konflik dan mencegah terjadinya gesekan di masyarakat.

“Kita boleh menyampaikan keinginan, tetapi harus melalui jalur yang benar, sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Dengan duduk bersama seperti ini, kita harapkan kondisi tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

Sementara itu Kapala Perhubungan Lombok Barat, Drs. Hendrayadi menyampaikan dari DisHub sendiri belum ada keputusan dan perintah dari Pimpinan dan dirinya siap melaksanakan perintah sesuai Instruksi Pimpinan.
” No Comment ” tutupnya. ( Ramli Mji)