Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sudirsah Sujanto, berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Utara untuk mengkaji ulang efektivitas dan kemudahan akses kebijakan sistem kode batang (barcode) dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi sektor pertanian dan perikanan.
Langkah tersebut diambil setelah muncul berbagai keluhan dari kalangan nelayan dan petani yang menilai persyaratan administrasi dalam penerapan sistem barcode masih cukup rumit dan berpotensi menghambat aktivitas usaha mereka di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Persoalan itu mengemuka dalam kegiatan reses masa persidangan III Tahun Dinas 2026 yang dilaksanakan Sudirsah di Dusun Jambianon, Desa Medana, Kabupaten Lombok Utara, Jumat (12/6/2026).
Dalam dialog bersama warga, perwakilan kelompok nelayan setempat, Bahrun, menyampaikan bahwa penerapan aturan barcode saat ini dinilai terlalu kaku karena mengharuskan pemilik barcode hadir secara langsung dalam setiap proses pengisian BBM bersubsidi.
“Ketentuan tersebut cukup menyulitkan nelayan yang harus membagi waktu antara mengurus administrasi dan melaut,” ungkap Bahrun dalam forum tersebut.
Menanggapi aspirasi warga, Sudirsah menjelaskan bahwa kebijakan pengawasan melalui barcode diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, terutama oknum pengecer yang memanfaatkan fasilitas subsidi untuk kepentingan komersial.
Menurut dia, kekhawatiran tersebut menjadi alasan pemerintah memperketat proses verifikasi sebelum barcode diterbitkan kepada nelayan maupun petani.
“Aturan ini ada karena adanya kekhawatiran dari Dinas Pertanian terkait potensi penyalahgunaan barcode milik nelayan dan petani oleh pengecer minyak untuk memperoleh BBM bersubsidi di SPBU,” kata Sudirsah.
Ia menjelaskan, proses mendapatkan rekomendasi dinas dan barcode memang melalui sejumlah tahapan verifikasi. Untuk kelompok nelayan, pemohon diwajibkan memiliki armada berupa sampan atau perahu beserta mesin yang digunakan. Petugas kemudian melakukan pengecekan nomor rangka mesin dan survei lapangan sebelum rekomendasi diterbitkan.
Sementara itu, bagi sektor pertanian, petani harus dapat menunjukkan kepemilikan alat dan mesin pertanian (alsintan), seperti traktor, yang menjadi dasar pemberian akses terhadap BBM bersubsidi.
Sudirsah mengakui bahwa pengawasan yang ketat diperlukan mengingat masih ditemukan kasus penyalahgunaan barcode oleh pihak ketiga. Barcode yang semestinya diperuntukkan bagi nelayan dan petani kecil terkadang digunakan untuk mendukung aktivitas usaha yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi pertanian maupun perikanan.
Meski demikian, ia menilai pengawasan yang terlalu ketat juga berpotensi menimbulkan beban birokrasi baru bagi masyarakat kecil.
“Masukan ini sangat baik sebagai bahan diskusi kami dengan dinas terkait untuk mencari formula yang lebih memudahkan nelayan dan petani, tanpa mengurangi aspek pengawasan,” ujarnya.
Sudirsah menegaskan bahwa digitalisasi penyaluran subsidi melalui sistem barcode merupakan langkah positif untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran. Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat di pedesaan yang belum seluruhnya terbiasa dengan sistem administrasi berbasis teknologi.
Karena itu, ia berkomitmen segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Utara guna mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Evaluasi diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang tetap efektif mencegah kebocoran subsidi, sekaligus memberikan kemudahan bagi nelayan dan petani dalam memperoleh BBM yang mereka butuhkan untuk bekerja.
Selain membahas persoalan BBM bersubsidi, dalam pertemuan yang turut dihadiri Kepala Desa Medana tersebut, warga juga menyampaikan sejumlah aspirasi lain, termasuk usulan normalisasi infrastruktur desa. Aspirasi tersebut akan menjadi bagian dari tindak lanjut DPRD NTB pada agenda berikutnya.(D)

Tinggalkan Balasan