Mataram, Mediajurnalindonesia.id – Usulan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit khusus terhadap Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2025 dinilai sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang sah dalam sistem demokrasi. Namun, penyampaian informasi kepada publik diminta tetap mengedepankan keseluruhan hasil pemeriksaan BPK agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi NTB, Sudirsah Sujanto melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026) mengatakan bahwa permintaan audit khusus merupakan instrumen pengawasan yang dapat dilakukan sesuai ketentuan. Meski demikian, menurut dia, pembentukan opini publik tidak semestinya mengabaikan fakta-fakta yang telah disampaikan BPK melalui hasil pemeriksaannya.

“Audit khusus boleh saja dilakukan apabila memang diperlukan. Namun, jangan sampai berkembang opini seolah-olah telah terjadi persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah tanpa melihat secara utuh hasil pemeriksaan BPK,” kata Sudirsah.

Ia mengingatkan bahwa BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi NTB atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut merupakan yang ke-15 kalinya diterima Pemerintah Provinsi NTB.

Menurut Sudirsah, opini WTP diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara, yang mencakup penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain memberikan opini WTP, lanjut Politisi Gerindra tersebut, BPK juga mencatat sejumlah perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satunya adalah penyelesaian persoalan pengendalian utang belanja rumah sakit daerah yang pada pemeriksaan tahun 2024 menjadi perhatian.

“Permasalahan tersebut tidak lagi terulang. Bahkan seluruh utang belanja dan utang bank pada RSUD Provinsi NTB telah berhasil diselesaikan pada tahun 2025,” ujarnya.

Di sektor pendidikan, Sudirsah menyebut BPK memberikan penilaian positif terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi NTB yang menghapus pungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) bagi siswa SMA dan SMK mulai Semester II Tahun 2025. Kebijakan itu dinilai mendukung perbaikan tata kelola sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendidikan.

Meski demikian, hasil pemeriksaan BPK tetap memuat sejumlah catatan terkait pengendalian intern dan kepatuhan. Namun, menurut Sudirsah, BPK menyatakan catatan tersebut tidak berdampak material maupun signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

Karena itu, ia menilai usulan audit khusus terhadap Belanja Tidak Terduga semestinya dipahami sebagai pendalaman atas aspek tertentu dalam pengelolaan anggaran, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi penyalahgunaan keuangan daerah.

Sudirsah juga mengutip pernyataan Ketua BPK RI yang menegaskan bahwa opini WTP bukan merupakan tujuan akhir pengelolaan keuangan negara. Menurut dia, BPK mendorong pemerintah daerah terus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Selain itu, BPK disebut memberikan apresiasi terhadap sinergi antara Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD NTB dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pengawasan. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan APBD yang akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sudirsah menegaskan bahwa kritik dan pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Namun, menurut dia, penyampaian kritik perlu didasarkan pada data dan fakta yang utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.

“Publik berhak mengetahui apabila terdapat aspek yang perlu didalami melalui audit. Namun, publik juga berhak mengetahui bahwa BPK telah menyatakan laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTB disajikan secara wajar, mencatat berbagai perbaikan tata kelola, serta kembali memberikan opini WTP. Seluruh fakta itu perlu disampaikan secara proporsional agar pemberitaan tetap objektif dan mencerdaskan masyarakat,” pungkasnya.(D)