
Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Polemik pengadaan 113 unit sepeda motor dinas senilai Rp2,65 miliar untuk kepala dusun di Kabupaten Lombok Utara memasuki babak baru. Setelah Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara menilai anggaran tersebut bukan kebutuhan mendesak, Forum Kepala Dusun Lombok Utara (FKDUSLU) justru melontarkan kritik balik dengan mempertanyakan ukuran prioritas yang digunakan legislatif.
Ketua FKDUSLU Hairul Anam dalam pernyataannya pada Kamis (9/7/2026) menegaskan kendaraan operasional bukan fasilitas pelengkap, melainkan kebutuhan riil bagi kepala dusun yang setiap hari berhadapan langsung dengan berbagai persoalan masyarakat.
Menurut Anam, pelayanan publik tidak bisa hanya diukur dari pembangunan fisik dan proyek infrastruktur. Ia menilai pemerintah daerah selama ini terlalu sering menempatkan pembangunan jalan, gedung, dan fasilitas fisik sebagai indikator utama kemajuan, sementara dukungan terhadap aparatur yang bekerja di lapangan kerap luput dari perhatian.
“Pembangunan pelayanan publik harus dimulai dari dusun. Semua persoalan masyarakat pertama kali bermuara di tingkat dusun,” kata Anam.
Ia menyambut rencana Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mendistribusikan sekitar 113 kendaraan dinas kepada kepala dusun sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas kritik Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara yang mempertanyakan urgensi pengadaan motor dinas di tengah berbagai kebutuhan daerah lainnya. Namun bagi FKDUSLU, perdebatan itu justru menunjukkan adanya perbedaan cara pandang dalam memaknai pelayanan publik.
Anam mempertanyakan apakah kebutuhan masyarakat telah dipahami secara utuh jika diskusi hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur.
“Apakah kita cukup hanya berbicara soal infrastruktur saja? Tentu tidak. Pelayanan kepada masyarakat juga harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Lebih jauh, Anam bahkan menyinggung belanja perjalanan dinas DPRD yang menurutnya juga layak dipertanyakan jika ukuran yang digunakan adalah urgensi kebutuhan.
“Kalau motor dinas kepala dusun dipersoalkan, saya juga ingin bertanya, apakah perjalanan dinas DPRD itu kebutuhan atau kepentingan?” kata dia.
Pernyataan tersebut menjadi sindiran terbuka terhadap kritik legislatif yang menyoroti pengadaan kendaraan operasional kepala dusun. FKDUSLU menilai kebijakan itu semestinya dilihat dari manfaat langsung yang diterima masyarakat, bukan semata-mata dari besaran anggaran yang dikeluarkan.
Di lapangan, kepala dusun memang menjadi ujung tombak pelayanan pemerintahan desa. Mereka tidak hanya menangani administrasi kependudukan, tetapi juga sering menjadi pihak pertama yang dihubungi warga saat terjadi keadaan darurat, konflik sosial, maupun persoalan bantuan sosial.
Dalam konteks itu, Anam berpendapat kendaraan operasional dapat mempercepat respons pelayanan, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki akses geografis cukup menantang.
Namun demikian, FKDUSLU menyadari bahwa pengadaan motor dinas berpotensi memunculkan ekspektasi baru dari masyarakat.
Karena itu, Anam menegaskan kendaraan tersebut tidak boleh menjadi simbol fasilitas semata tanpa diikuti peningkatan kinerja aparat dusun. Ia bahkan mempersilakan masyarakat mengawasi secara langsung dampak keberadaan motor dinas terhadap kualitas pelayanan.
“Kalau setelah menerima motor dinas ternyata masih ada kepala dusun yang pelayanannya tidak maksimal, silakan laporkan kepada kepala desa, kecamatan maupun DP2KB PMD,” ujarnya.
Menurut Anam, kendaraan dinas tersebut pada prinsipnya juga merupakan fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam kondisi mendesak.
“Kalau ada masyarakat yang membutuhkan untuk kepentingan mendesak, silakan dipinjam. Karena pada dasarnya fasilitas itu juga milik masyarakat,” katanya.
Polemik ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang 113 unit sepeda motor atau angka Rp2,65 miliar dalam dokumen anggaran. Perdebatan yang muncul memperlihatkan tarik-menarik antara dua cara pandang mengenai prioritas pembangunan daerah: apakah fokus utama berada pada pembangunan fisik, atau justru pada penguatan kapasitas pelayanan publik di tingkat paling dekat dengan warga.
Bagi FKDUSLU, jawaban atas perdebatan tersebut akan terlihat setelah kendaraan itu benar-benar digunakan. Ukurannya bukan jumlah motor yang dibagikan, melainkan apakah masyarakat merasakan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih responsif dibanding sebelumnya.(D)

Tinggalkan Balasan