dr. H. L Bahrudin, M.Kes., Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara.

Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Polemik penentuan lokasi pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Kecamatan Bayan belum juga mereda. Di tengah kritik terhadap lokasi yang dinilai sebagian pihak bermasalah, Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara memilih bertahan. Alasannya, seluruh tahapan administrasi disebut telah berjalan hingga memperoleh rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara, dr. H. Lalu Bahrudin, M.Kes, menegaskan pemerintah tidak menetapkan lokasi pembangunan secara serampangan. Menurut dia, lokasi tersebut telah melewati rangkaian kajian teknis, penyusunan feasibility study (FS), hingga mendapat persetujuan pemerintah pusat.

“Rekomendasi dari Kementerian Kesehatan sudah keluar. Artinya secara administrasi lokasi itu sudah ditetapkan,” kata Bahrudin, Kamis (9/7/2026).

Pernyataan itu menjadi jawaban atas desakan agar pemerintah mengevaluasi kembali lokasi rumah sakit yang belakangan dipersoalkan karena diklaim berada di kawasan yang direncanakan untuk pengembangan tambak serta dinilai memiliki potensi kerawanan bencana.

Bahrudin mengakui pemerintah semula berupaya memanfaatkan aset milik daerah agar tidak perlu melakukan pengadaan lahan baru. Opsi itu akhirnya ditinggalkan karena luas lahan dianggap tidak memenuhi persyaratan dan status administrasi aset dinilai belum memadai.

“Kami sebenarnya lebih dulu mengupayakan tanah milik pemerintah daerah. Tetapi lahannya tidak memenuhi syarat dan ada persoalan administrasi aset, sehingga harus mencari alternatif lokasi lain,” ujarnya.

Menurut dia, isu mengenai kawasan tambak juga baru muncul setelah pemerintah menetapkan lokasi pengganti. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari pemerintah desa, sejak awal tidak pernah ada pemberitahuan bahwa lahan tersebut direncanakan sebagai kawasan tambak.

“Setahu saya, sejak awal tidak pernah ada informasi akan dibangun tambak di lokasi itu. Memang ada tambak, tetapi letaknya cukup jauh. Baru setelah rencana pembangunan rumah sakit berjalan, muncul persoalan tersebut,” katanya.

Bahrudin menegaskan, memindahkan lokasi pada tahap sekarang bukan sekadar memindahkan titik pembangunan. Seluruh proses administratif harus diulang, mulai dari penyusunan FS, pengurusan berbagai izin, hingga pengajuan kembali kepada Kementerian Kesehatan.

“Kalau pindah lokasi, kita harus mengulang semuanya dari awal. Itu tentu memerlukan waktu yang tidak singkat, sementara proses yang sekarang sudah berjalan cukup jauh,” ujarnya.

Soal kekhawatiran terhadap potensi bencana, Bahrudin mengatakan aspek mitigasi telah menjadi bagian dari tahapan pembangunan. Penilaian teknis, menurut dia, akan dilakukan oleh instansi yang berwenang, termasuk BPBD dan Kementerian Pekerjaan Umum.

“Hampir seluruh wilayah kita memiliki risiko bencana. Yang menentukan nanti adalah hasil kajian teknis. Kalau memang diperlukan penyesuaian struktur bangunan, itu menjadi kewenangan tim teknis dari PU,” katanya.

Ia juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara tidak akan menjadi pelaksana pembangunan fisik rumah sakit. Proyek tersebut direncanakan dikerjakan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui satuan kerja di tingkat provinsi dengan target konstruksi dimulai pada 2027.

“Yang membangun bukan pemerintah daerah, tetapi langsung dari Kementerian PU,” ujarnya.

Adapun pemerintah daerah akan memikul tanggung jawab setelah bangunan berdiri, yakni menyiapkan tenaga kesehatan, sarana penunjang, serta peralatan medis melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.(D)