Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id|Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj. Hanipah Musyafirin, S.Pt., M.M.Inov, mewakili Bupati Sumbawa Barat menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Dalam pidatonya, pemerintah daerah terlebih dahulu menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan, saran, catatan kritis, serta pertanyaan yang dinilai konstruktif dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan apresiasi, masukan, serta pandangan yang konstruktif terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Hanipah saat membacakan jawaban Bupati.
* Komitmen Tingkatkan Pendapatan Daerah
Menanggapi pandangan seluruh fraksi terkait optimalisasi pendapatan daerah, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber PAD lainnya yang sah.
Strategi yang ditempuh antara lain meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi melalui pelayanan yang lebih baik, memperkuat sistem pemungutan berbasis teknologi digital, menggali potensi sumber-sumber pendapatan baru sesuai ketentuan perundang-undangan, serta memperketat pengawasan terhadap penerimaan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa target penerimaan dividen sebesar Rp10 miliar dari penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah telah dihitung berdasarkan persentase kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terhadap keuntungan yang dibagikan oleh PT Bank NTB Syariah.

* Belanja Daerah Fokus pada Program Prioritas
Pada aspek belanja daerah, pemerintah mengapresiasi seluruh masukan fraksi mengenai optimalisasi belanja, termasuk penguatan sektor ekonomi produktif dan percepatan realisasi anggaran.
Pemerintah menegaskan bahwa alokasi belanja daerah telah disusun berdasarkan skala prioritas melalui Program Kartu Sumbawa Barat Maju dan Program Sumbawa Barat Maju Luar Biasa, disertai pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) serta dukungan terhadap program prioritas nasional.
Seluruh penganggaran tersebut, lanjut pemerintah, tetap memperhatikan ketepatan sasaran penerima manfaat, indikator kinerja, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait akuntabilitas belanja hibah dan bantuan sosial, pemerintah memastikan seluruh proses penganggaran hingga pelaporan mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 40 Tahun 2022 tentang tata cara pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial.
* Respons Kelangkaan LPG 3 Kilogram
Menjawab pertanyaan fraksi mengenai kelangkaan dan tingginya harga LPG 3 kilogram di masyarakat, pemerintah daerah menjelaskan telah melakukan langkah-langkah pengawasan secara langsung di lapangan.
Upaya tersebut dilakukan melalui pemantauan terhadap agen dan distributor LPG 3 kilogram dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait serta unsur kepolisian guna memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan.
* SILPA Dimanfaatkan untuk Kepentingan Daerah
Pada bagian pembiayaan daerah, pemerintah menjelaskan bahwa besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) berasal dari pelampauan realisasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Pemerintah menegaskan SILPA tersebut akan dimanfaatkan secara cermat untuk mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah direncanakan dialokasikan kepada PT Bank NTB Syariah, Perusahaan Daerah (Perusda), Jamkrida, serta BPR NTB sebagai bagian dari upaya memperkuat badan usaha milik daerah.
Melalui jawaban tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD dapat berjalan secara efektif hingga mencapai persetujuan bersama, sehingga perubahan anggaran dapat segera diimplementasikan untuk mendukung percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.(*)

Tinggalkan Balasan