dr. H. L Bahrudin, M.Kes., Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara.

Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah memastikan rencana pembangunan rumah sakit baru di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara tetap dilaksanakan di lokasi yang telah ditetapkan sejak awal. Kepastian itu disampaikan setelah seluruh tahapan perencanaan dan perizinan, termasuk Feasibility Study (FS) serta rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dinyatakan telah selesai.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara, dr. H. L. Bahrudin, M. Kes., mengatakan perubahan lokasi tidak lagi menjadi pilihan karena akan berdampak pada pengulangan seluruh proses administrasi dan perencanaan yang telah ditempuh selama ini.

“Izin dan FS semuanya sudah klop di sana. Rekomendasi dari Kementerian Kesehatan pun sudah keluar. Jika lokasi digeser, kita harus mengulang seluruh proses dari awal, termasuk FS baru, dan itu sangat sulit karena koordinasi ke kementerian tidak mudah,” kata Bahrudin, Kamis (9/7/2026).

Sebelumnya, sempat terjadi pemindahan lokasi pembangunan rumah sakit. Opsi tersebut muncul karena lahan milik Pemerintah Daerah di lokasi awal dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan dari sisi luas area. Selain itu, keberadaan tanah gubuk di sekitar lokasi juga disebut memerlukan penyelesaian administrasi bersama pengelola aset daerah.

Namun, setelah melalui berbagai kajian teknis dan proses perizinan, pemerintah menetapkan lokasi saat ini sebagai lokasi final pembangunan rumah sakit.

Menanggapi isu adanya klaim lahan oleh pengusaha tambak di sekitar kawasan pembangunan, Bahrudin menegaskan bahwa tambak yang dimaksud berada pada jarak yang cukup jauh dari lokasi proyek. Ia juga menyatakan bahwa seluruh tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Menurut Bahrudin, informasi mengenai adanya pembebasan lahan oleh pihak tambak baru muncul setelah pemerintah mengumumkan rencana pembangunan rumah sakit.

Sementara itu, terkait potensi kerawanan bencana di lokasi pembangunan, Dinas Kesehatan menyerahkan kajian teknis kepada instansi yang berwenang. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan melakukan analisis untuk memastikan desain dan struktur bangunan memenuhi standar mitigasi bencana.

“Pemetaan risiko akan dilakukan oleh ahlinya. Nanti BPBD dan Kementerian PU yang melakukan analisis agar bangunan rumah sakit tetap aman terhadap potensi bencana,” ujar Bahrudin.

Pembangunan fisik rumah sakit ditargetkan mulai dilaksanakan pada 2027 melalui Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum di tingkat provinsi. Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat memperkuat layanan kesehatan di daerah, termasuk pembangunan rumah sakit di sejumlah wilayah di Pulau Lombok.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berperan sebagai penerima manfaat. Adapun pembangunan infrastruktur fisik menjadi tanggung jawab Kementerian PU, sedangkan Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan akan mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pengadaan peralatan kesehatan sesuai usulan yang telah diajukan kepada pemerintah pusat.(D)