Descente Perkara Waris di Lendang Andus, Penggugat dan Tergugat Berbeda Tunjukkan Batas Objek
Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id– Pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara waris dilaksanakan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di Dusun Lendang Andus, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Jumat (21/8/2026).
Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara waris yang sedang berjalan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak Penggugat bersama kuasa hukumnya, pihak Tergugat bersama kuasa hukumnya, serta kuasa Turut Tergugat.
Selain para pihak, turut hadir pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku Turut Tergugat. Kehadiran seluruh pihak tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan objek perkara, khususnya untuk melihat secara langsung kondisi fisik serta batas-batas objek yang menjadi pokok sengketa.
Kuasa hukum pihak Tergugat, Rohadi Wijaya, S.H., CPLA, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan setempat berjalan dengan baik dan lancar. Seluruh rangkaian pemeriksaan dapat dilaksanakan tanpa adanya hambatan yang berarti.
“Secara keseluruhan pemeriksaan setempat hari ini berjalan dengan baik dan lancar. Para pihak dapat mengikuti proses pemeriksaan yang dipimpin oleh Majelis Hakim,” ujar Rohadi Wijaya, S.H., CPLA.
Namun demikian, dalam proses penunjukan batas-batas objek perkara, terdapat sedikit perbedaan antara apa yang ditunjukkan oleh pihak Penggugat dengan apa yang ditunjukkan oleh pihak Tergugat.
Menurut Rohadi, perbedaan tersebut merupakan bagian dari fakta yang nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan menilai perkara secara keseluruhan.
“Memang ada sedikit perbedaan dalam penunjukan batas objek perkara antara pihak Penggugat dan pihak Tergugat. Tetapi hal tersebut sudah diketahui dan disaksikan oleh Majelis Hakim. Kami berpandangan bahwa perbedaan tersebut nantinya dapat diperjelas dalam kesimpulan, dengan mengacu pada seluruh fakta dan alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim.
Ia menambahkan, pemeriksaan setempat memiliki arti penting karena Majelis Hakim dapat melihat secara langsung kondisi objek perkara, termasuk letak, keadaan, serta batas-batas tanah yang menjadi bagian dari perkara waris.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat, diharapkan seluruh fakta mengenai objek perkara dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada Majelis Hakim sebelum perkara tersebut memasuki tahapan selanjutnya.
“Bagi kami, yang terpenting adalah seluruh proses berjalan secara terbuka dan sesuai hukum acara. Fakta-fakta yang ditemukan di lapangan nantinya akan kami kaitkan dengan alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan,” pungkas Rohadi Wijaya, S.H., CPLA.
Pemeriksaan setempat tersebut kemudian selesai dilaksanakan dalam suasana tertib dan kondusif. Selanjutnya, para pihak akan mengikuti tahapan persidangan berikutnya sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Giri Menang.(Ramli Mji)

Tinggalkan Balasan