Mataram, Mediajurnalindonesia.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait dana siluman DPRD NTB, Kamis (20/11/2025). Keduanya adalah Indra Jaya Usman alias IJU dan M. Nashib Ikroman alias Acip.
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sejak pagi hari. IJU dan Acip tiba di kantor Kejati NTB sekitar pukul 09.30 Wita. Setelah hampir lima jam pemeriksaan, sekitar pukul 14.50 Wita, keduanya digiring penyidik menuju mobil tahanan.
Dengan raut wajah pucat dan langkah cepat, kedua tersangka memilih bungkam saat dicecar pertanyaan awak media. Tanpa sepatah kata pun, mereka langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawa mereka ke rumah tahanan (rutan).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Ia menjelaskan, penahanan dilakukan setelah status keduanya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Pada hari ini, tanggal 20 November 2025, kami dari tim penyidik Bidang Pidsus telah melakukan penahanan dua orang tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB. Yang pertama berinisial IJU, dan yang kedua MNI. Setelah pemeriksaan saksi dan penetapan tersangka, keduanya langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Zulkifli.
Zulkifli memaparkan, dalam skema aliran dana siluman tersebut, IJU dan Acip diduga berperan sebagai penerima dana, bukan sebagai sumber atau penyedia dana. Meski demikian, ia mengakui masih ada pihak lain yang diduga berperan sebagai pemberi maupun perantara.
Menurut dia, penyidik belum dapat membeberkan lebih jauh mengenai pihak-pihak lain yang terlibat karena proses penyidikan masih berjalan. “Proses masih berkembang. Ada beberapa nama yang kami dalami, tetapi belum bisa kami sampaikan ke publik,” katanya.
Lebih jauh, Zulkifli mengungkapkan bahwa penyidik telah melayangkan panggilan kepada seseorang berinisial HK, yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara ini. HK dijadwalkan menjalani pemeriksaan kembali setelah sebelumnya berhalangan hadir.
Menanggapi isu yang beredar bahwa seorang tokoh politik turut hadir di Kejati NTB pada hari yang sama dan dikaitkan dengan perkara ini, Zulkifli dengan tegas membantah.
“Sampai saat ini tidak ada fakta keterlibatan pihak tersebut. Tidak ada unsur politis dalam proses hukum ini. Semua berjalan sesuai SOP dan aturan KUHAP,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejati NTB berupaya memastikan bahwa penanganan perkara dana siluman DPRD NTB murni berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan tekanan ataupun kepentingan politik tertentu.
Sejauh ini, Kejati NTB telah menyita sekitar Rp 2 miliar lebih yang diduga terkait dengan aliran dana siluman tersebut. Selain itu, penyidik juga telah menerima pengembalian dana dari 15 orang yang diduga ikut menikmati atau terkait aliran dana itu.
“Masih banyak pihak yang akan kami buru. Perkembangan akan kami sampaikan nanti,” ujar Zulkifli.
Dana-dana yang disita dan dikembalikan tersebut menjadi bagian dari upaya penegak hukum untuk memulihkan kerugian negara sekaligus mengurai jejaring aliran dana yang disebut sebagai “dana siluman” di lingkungan DPRD NTB.
Untuk penempatan penahanan, kedua tersangka tidak ditempatkan di rutan yang sama. IJU ditahan di Rutan Kuripan, sedangkan Acip ditahan di Rutan Lombok Tengah. Pemisahan lokasi penahanan ini lazim dilakukan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi untuk memudahkan proses penyidikan serta mencegah kemungkinan mereka berkoordinasi.
“Keduanya kami kenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Zulkifli.
Pasal tersebut mengatur mengenai penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Kasus dana siluman DPRD NTB ini diperkirakan belum akan berhenti pada dua tersangka yang telah ditahan. Penyidik membuka peluang munculnya tersangka baru seiring dengan pendalaman terhadap aliran dana, pemeriksaan saksi-saksi tambahan, serta penelusuran keterlibatan pihak lain.
Zulkifli menegaskan, proses hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu. “Tidak ada tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dengan penahanan IJU dan Acip, Kejati NTB mengirim sinyal bahwa penanganan perkara dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB memasuki babak baru. Publik kini menunggu langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pengungkapan aktor utama di balik aliran dana tersebut.(Doel)

Tinggalkan Balasan