Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Anggota Majelis Krama Desa (MKD) dan Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Utara.

Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., secara resmi membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Anggota Majelis Krama Desa (MKD) dan Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Utara dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa di tingkat desa.

Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Puri Indah itu berlangsung pada Rabu (19/11/2025) dan dihadiri Anggota Forkopimda KLU, Kadis DP2KBPMD KLU Atmaja Gumbara, Ketua Dewan Kebudayaan KLU Kamardi, SH., serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Najmul menegaskan bahwa keberadaan MKD memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat desa. MKD, kata dia, tidak sekadar menjadi wadah formal, tetapi juga garda terdepan dalam merawat kearifan lokal dan menyelesaikan persoalan warga dengan mengedepankan nilai keagamaan dan budaya.

“MKD mempunyai tugas pokok diantaranya menjaga kearifan-kearifan lokal di desa masing-masing serta mengedepankan asas keagamaan dan budaya dalam menyelesaikan suatu masalah,” ujar Najmul.

Ia menambahkan, amanah sebagai anggota MKD merupakan kehormatan besar sekaligus tanggung jawab yang tidak ringan. Mereka menjadi mitra penting pemerintah daerah dalam menangani berbagai persoalan di level paling bawah sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Menurut Bupati, MKD diharapkan menjadi benteng moral masyarakat Lombok Utara, khususnya di tingkat desa. Peran itu mencakup keterlibatan aktif dalam mencegah dan menangani beragam persoalan sosial, mulai dari penyalahgunaan narkoba, pencegahan perkawinan anak, kekerasan terhadap anak, hingga masalah sosial lainnya yang berpotensi mengganggu tatanan kehidupan warga.

Dalam struktur MKD, tokoh-tokoh yang terlibat secara langsung antara lain tokoh agama, tokoh budaya atau adat, serta tokoh pemerintahan dan kemasyarakatan di desa. Kolaborasi berbagai unsur ini diyakini menjadi kekuatan utama dalam menciptakan penyelesaian sengketa yang adil, humanis, dan berakar pada nilai lokal.

“Jika semua berkolaborasi dan bekerja sama dengan baik, masyarakat kita akan terhindar dari berbagai permasalahan,” tegas Najmul.

Sebelumnya, Kepala Dinas DP2KBPMD KLU, Atmaja Gumbara, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi dan kualitas kerja kepala desa serta anggota MKD. Penguatan kapasitas tersebut dianggap penting agar mereka mampu menjalankan peran secara profesional, terutama dalam memediasi dan menyelesaikan sengketa di desa.

Atmaja menjelaskan, MKD memegang peran yang sangat vital di tengah masyarakat. Di banyak kasus, sengketa yang muncul di desa sering kali berakar dari persoalan sehari-hari, seperti batas lahan, warisan, hingga konflik sosial yang melibatkan kelompok warga. Dengan kapasitas yang memadai, MKD diharapkan dapat menjadi ruang mediasi yang dipercaya dan dekat dengan warga.

“MKD ini mempunyai peran yang sangat vital dalam menyelesaikan permasalahan sengketa di Lombok Utara, khususnya di tengah masyarakat di masing-masing desa,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa minggu sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan dengan peserta dari MKD dan kepala desa. Pada kegiatan tersebut, materi yang diberikan antara lain terkait mediasi dengan narasumber mediator bersertifikat Mahkamah Agung.

Langkah ini diambil agar penyelesaian sengketa di desa tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, tanpa mengabaikan pendekatan kekeluargaan dan kultural.

Melalui rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berharap MKD dan kepala desa semakin siap menjadi ujung tombak penyelesaian sengketa di tingkat desa. Dengan begitu, stabilitas sosial di Lombok Utara dapat terus terjaga, seiring upaya pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat.(Doel)