Ragam Informasi
Trending

Kepala Desa Tongo Gandeng Pengacara Kondang di KSB

Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id-
Menyikapi permasalahannya kepala desa tongo Idham Halid resmi menggandeng Advokat/pengacara kondang di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Malikul Rahman Iken, SH dari kantor Hukum MALIKUR RAHMAN & ASSOCIATES sebagai kuasa hukumnya,pada senin (30/10/23).

Pengacara Malikul Rahman Iken, SH kepada awak media mengatakan, kami mengupayakan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Tongo supaya pak kades fokus terhadap pekerjaannya untuk melayani masyarakat di Desa Tongo Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat.

” Apapun permasalahan yang di sangkakan terhadap Kepala Desa tongo seperti, Kades tongo sebagai mafia tanah, memperkaya diri dan lain-lain. Semua itu perlu bukti dan fakta bukan sekedar opini.” tegas Malikul Rahman akrab disapa iken

BACA JUGA   Pantau Ibadah Minggu, Petugas Ops Ketupat Rinjani Berikan Pengamanan

Iken mengatakan,tentu seorang advokat sesuai dengan UU Advokat pada Bab I Pasal 1 dapat memberikan jasa hukum yang berarti memiliki kewenangan untuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

” Maka advokat atau penasehat hukum/kuasa hukum dapat dijadikan salah satu solusi untuk meningkatkan sumber daya aparatur pemerintahan desa dalam memahami setiap peraturan- peraturan yang terkait dengan pengelolaan pemerintahan desa termasuk didalamnya peraturan tentang pengelolaan keuangan pemerintahan desa,” terangnya

BACA JUGA   Bupati Bima dan APH Tidak Menyikapi Tuntutan PMB, Madapangga Akan Terjadi Instabilitas

Seterusnya tugas Kepala Desa sangat rentan menjadi bidikan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, akibat dari kebijakannya dalam mengelola desa, terutama pengelolaan keuangannya yang cukup besar dari berbagai sumber.

Oleh karena itu dalam menjalankan tugasnya, sebenarnya Kepala Desa bisa mendapatkan pendampingan Hukum, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat (2) huruf n berbunyi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang : mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Rozak)

Artikel Lainnya

Back to top button