Ketua GRB, Bimbo Asmuni (Foto. MJI).

Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Kekhawatiran terhadap potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) membayangi kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menyusul terhentinya layanan air bersih akibat penertiban izin TCN.

Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak luas terhadap keberlangsungan usaha pariwisata sekaligus mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas ekonomi di Gili Trawangan.

Ketua GRB, Bimbo Asmuni, mengatakan ancaman PHK tidak hanya akan dirasakan masyarakat di Kabupaten Lombok Utara, khususnya Kecamatan Pemenang dan kawasan Gili Trawangan.

Menurut dia, dampak ekonomi berpotensi menjalar ke Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah. Hal itu karena sebagian besar tenaga kerja yang bekerja di Gili Trawangan berasal dari wilayah sekitar Lombok Utara.

“Ancaman PHK ini tidak hanya berdampak pada masyarakat di Lombok Utara. Mayoritas tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di Gili Trawangan juga berasal dari wilayah tetangga sehingga dampaknya bisa meluas,” kata Bimbo, Rabu (9/9/2026).

Bimbo menuturkan, kondisi tersebut membuat para pekerja berada dalam posisi rentan. Sebagian pekerja memiliki kewajiban finansial jangka panjang yang harus dibayarkan setiap bulan, mulai dari cicilan rumah, kredit kendaraan, hingga pinjaman perbankan.

“Kalau terjadi PHK, mereka harus menuntut ke mana? Pemerintah yang memicu pencabutan izin ini harus bertanggung jawab atas nasib para pekerja,” ujarnya.

Persoalan tersebut juga memunculkan pertanyaan dari pelaku usaha dan tokoh masyarakat setempat mengenai dasar kebijakan penertiban izin TCN.

Mereka mempertanyakan penertiban izin apabila tidak terdapat temuan pelanggaran hukum yang dinilai kuat. Kebijakan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap keberlangsungan usaha, pekerja, dan perekonomian masyarakat di kawasan wisata tersebut.

Para pelaku usaha juga menilai keberadaan sektor usaha di Gili Trawangan selama ini memiliki kontribusi terhadap perekonomian daerah. Selain menyediakan lapangan pekerjaan, aktivitas usaha juga disebut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, kata Bimbo, kebijakan yang berdampak pada penghentian operasional usaha dinilai perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat.

Kekhawatiran tersebut semakin besar karena sektor pariwisata menjadi salah satu tumpuan pendapatan masyarakat yang bekerja di Gili Trawangan. Apabila sejumlah usaha berhenti beroperasi, pekerja dikhawatirkan kehilangan sumber penghasilan dalam waktu bersamaan.

Sebagai bentuk respons, perwakilan masyarakat dan pekerja berencana mendatangi kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Aksi tersebut rencananya dilakukan untuk menyampaikan tuntutan keadilan sekaligus meminta kejelasan mengenai kebijakan penegakan aturan zona yang berdampak terhadap kegiatan usaha di Gili Trawangan.

Masyarakat berharap pemerintah memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan penertiban izin TCN serta memastikan langkah penegakan aturan tidak mengorbankan keberlangsungan usaha dan mata pencaharian masyarakat.

Persoalan tersebut kini tidak lagi hanya menyangkut layanan air bersih dan izin usaha, tetapi juga menyentuh keberlangsungan lapangan pekerjaan. Jika tidak segera mendapatkan penyelesaian, masyarakat khawatir persoalan tersebut berkembang menjadi peningkatan pengangguran di Nusa Tenggara Barat.(D)