Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD KLU, Selasa (8/9/2026).

Dua raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Kerja Sama Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD KLU Hakamah, didampingi Ketua DPRD KLU Agus Jasmani dan Wakil Ketua II I Made Karyasa. Sidang dihadiri 21 dari total 30 anggota DPRD.

Sejumlah pejabat pemerintah daerah turut hadir, antara lain Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, Sekretaris Daerah Sahabuddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, staf ahli bupati, serta kepala organisasi perangkat daerah.

Dalam laporan gabungan fraksi-fraksi DPRD KLU, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap kedua raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.

Persetujuan itu disertai sejumlah catatan strategis dan masukan yang diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan kedua regulasi tersebut.

Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas kedua raperda tersebut.

Menurut dia, pembentukan regulasi daerah tidak semata-mata merupakan proses administratif, tetapi menjadi instrumen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Pembentukan regulasi daerah bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan upaya konkret pemerintah dalam menjamin pelaksanaan sistem pelayanan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” kata Dr. H. Najmul dalam sambutannya.

Dr. Najmul mengatakan, pelaksanaan otonomi daerah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membangun kerja sama dengan berbagai pihak.

Karena itu, Perda tentang Kerja Sama Daerah diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam mengembangkan kemitraan, baik dengan pemerintah daerah lain maupun pihak ketiga.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat dioptimalkan untuk mendukung dan mempercepat pembangunan daerah.

“Melalui otonomi daerah, pemerintah memiliki kewenangan luas untuk membangun kerja sama dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengelola berbagai bentuk kerja sama untuk mendukung kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dinilai memiliki urgensi tersendiri bagi Lombok Utara.

Dr. Najmul mengatakan, regulasi tersebut telah lama dinantikan dan diperlukan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan layanan pengolahan air limbah domestik sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Menurut dia, pengelolaan air limbah tidak hanya berkaitan dengan persoalan sanitasi, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Perhatian khusus, kata Dr. Najmul, perlu diberikan kepada masyarakat yang tinggal di wilayah yang berisiko mengalami pencemaran, terutama warga yang bermukim di sekitar badan air.

Pemerintah kabupaten/kota, lanjut dia, memiliki tanggung jawab menyediakan pelayanan pengolahan air limbah domestik, baik melalui sistem terpusat maupun sistem setempat.

“Ini adalah tanggung jawab kita untuk menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat,” katanya.

Dengan pengesahan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menangani pengelolaan air limbah domestik sekaligus meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan.

Hal tersebut dinilai penting mengingat tantangan sanitasi masih menjadi bagian dari persoalan pembangunan, terutama di kawasan pesisir dan perdesaan Lombok Utara.

Dr. Najmul berharap pengesahan kedua perda tersebut tidak berhenti pada tahap legislasi. Menurut dia, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD perlu dilanjutkan melalui implementasi regulasi yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran selama proses pembahasan kedua raperda.

“Semoga seluruh proses yang telah kita lakukan bersama ini menjadi bagian dari upaya membangun Kabupaten Lombok Utara yang lebih baik, sehat, dan sejahtera,” ujar Dr. Najmul.

Dengan demikian, dua perda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat kerja sama pembangunan serta meningkatkan pelayanan sanitasi dan perlindungan lingkungan bagi masyarakat Lombok Utara.(D)